Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meninggal di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat?

KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya membersihkan diri, bentuk kepedulian terhadap sesama dan mewujudkan kebahagiaan fakir miskin.

Zakat fitrah juga menjadi penyempurna bagi puasa Ramadhan seseorang.

Dikutip dari laman Baznas, besaran zakat fitrah yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana dengan orang yang meninggal saat Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, apakah tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan, kewajiban zakat fitrah hanya untuk orang yang masih hidup.

Sehingga, bagi orang yang meninggal sebelum malam Idul Fitri maka menurutnya orang tersebut tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

"Kewajiban zakat fitrah itu kepada orang yang hidup menemui akhir Ramadhan dan awal Syawal," kata Asrorun Niam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2023).

Pihaknya juga menjelaskan, jika orang tersebut meninggal di malam Idul Fitri, maka tetap wajib untuk membayar zakat fitrah.

"Kalau dia meninggal di malam Idul fitri, maka wajib membayar zakat," ungkapnya.

Adapun makna "malam Idul Fitri" yang dimaksud adalah usai Maghrib saat bulan Ramadhan terakhir.

Penjelasan NU

Sementara itu, dikutip dari laman NU Ustaz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan, orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan tidak wajib baginya membayar zakat.

Namun jika sudah terlanjur maka hal ini tetap akan dihitung sebagai pahala pemberian sedekah.

Ia menjelaskan, seseorang wajib membayar zakat fitrah saat ia menemui dua waktu wajib membayar zakat fitrah yakni:

Contoh dari kejadian tersebut yakni orang yang meninggal saat bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir saat malam takbir.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/183000665/meninggal-di-bulan-ramadhan-apakah-wajib-membayar-zakat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke