Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil dan Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eko Darmanto diketahui suka memamerkan gaya hidup mewah dengan kendaraan mahal melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc. Namun kini akun tersebut sudah hilang. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya pada Rabu (1/3/2023).

Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta (27/4/2023), Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum bertugas di Yogyakarta, Eko Darmanto menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Ia bertugas di Purwakarta sejak 6 Januari 2019.

Eko sebelumnya aktif membagikan aktivitasnya melalui akun Instgram @eko_darmanto_bc. Lewat akun itu, ia sering membagikan foto-fotonya bersama motor gede (moge) Harley, mobil antik, hingga pesawat Cessna.

Namun akun Instagram Eko Darmanto sudah tidak tersedia sejak Senin (27/2/2023).

Sejumlah warganet sempat melakukan tangkapan layar kontennya sudah tersebar luas media sosial.

Angka ini meningkat lebih dari 5 kali lipat jika dibandingkan dari hasil laporan awalnya sejak 2011. Ini rincian harta kekayaan Eko Darmanto dari tahun ke tahun:

  • Rp 1,19 miliar per 2011.
  • Rp 1,37 miliar per 2013.
  • Rp 3,9 miliar per 2019.
  • Rp 5,07 miliar per 2020.
  • Rp 6,72 miliar per 31 Desember 2021.

Laporan kekayaan LHKPN 2021

Berikut rincian harta Eko Daryanto per 31 Desember 2021 yang tercatat di LHKPN:


 Gaji PNS Bea Cukai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Seorang PNS mendapatkan gaji pokok antara Rp 1,56 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan sesuai golongan pangkatnya, yaitu I hingga IV.

Untuk pegawai bea cukai dengan pangkat III seperti Eko Darmanto, biasanya mendapatkan gaji kisaran Rp 2,6 juta sampai Rp 4,8 juta setiap bulan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu, pegawai bea cukai bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp2,6 juta sampai Rp46,9 juta per bulan tergantung kelas jabatannya.

Pendapatan pegawai bea cukai masih bisa ditambah dengan pemberian insentif antara 2-4 kali lipat gaji pokok dan 2-4 kali lipat tunjangan kinerja.

Insentif berkala ini diberikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2016 jika seorang pegawai memenuhi indikator pencapaian kinerja tertentu.

Misalnya, memenuhi realisasi penerimaan cukai, memberikan kepuasan pengguna jasa, menyelesaikan rumusan peraturan, dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang cukai.

Nasib Eko Darmanto

Dilansir dari Kompas.com (1/3/2023), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta .

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan Dirjen Bea Cukai agar yang bersangkutan dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menyatakan, pencopotan jabatan Eko Darmanto ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke LHKPN.

Ia juga sudah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan LHKPN milik Eko.

"Saya instruksikan Itjen Kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti, investigasi atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan termasuk laporan SPT pajaknya mendalami etika dan disiplin," ujarnya.

Eko menjelaskan kalau ia hanya berfoto di depan pesawat Cessna milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI).

Selain itu, motor besar yang ia pamerkan merupakan motor pinjaman. Meski begitu, Eko mengakui ada hartanya yang tidak dilaporkan ke LHKPN.

Dilansir dari Kompas.com (1/3/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat tugas untuk memeriksa kekayaan Eko Darmanto.

"Sudah dan besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya, jadi pasti kita periksa," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).

Ia juga mengungkapkan KPK tengah menyoroti sejumlah pegawai Kementerian Keuangan atas tindakan serupa yang dilakukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/02/101500965/profil-dan-harta-kekayaan-eko-darmanto-eks-kepala-bea-cukai-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke