Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Fakta Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo

KOMPAS.com - Seorang pria ditangpak polisi akibat melakukan pemerasan dengan berpura-pura sebagai korban tabrak lari. 

Aksinya saat mengejar mobil dan berpura-pura menjadi korban tabrak lari terekam dan viral di media sosial sejak beberapa hari yang lalu.

Hal itu pun mengundang banyak komentar dari pengguna media sosial. Banyak netizen yang merasa kesal dan resah atas aksi yang dilakukan pria itu. 

"Bahaya banget yg begini nih, apalagi kalo dia teriak2 maling2 hadeuh!" tulis seorang pengguna Instagram.

Terkait dengan peristiwa itu, berikut ini adalah 7 fakta yang berhasil dihimpun:

1. Viral di Media Sosial

Video yang merekam aksi pria tersebut banyak diunggah di berbagai akun media sosial pada Jumat (28/1/2022).

Terlihat pria berkaos hitam itu membonceng sepeda motor dan mengejar sebuah mobil berwarna putih yang melaju di depannya.

Saat mobil yang ia maksud jaraknya sudah dekat dan lalu lintas tengah tersendat, pria ini pun langsung turun dari motornya dengan berlari.

Namun, ketika turun dari motor, mobil yang ia maksud justru sudah kembali berjalan.

Alhasil, ia mengalihkan targetnya kepada mobil yang berada tepat di belakang mobil putih yang menjadi incaran awalnya.

Dari kondisi yang bisa berlari normal, tiba-tiba pria itu berlaku seperti ada masalah pada kakinya dan menunjuk-nunjuk pengemudi di dalam mobil.

Kepada masyarakat yang ada di sekitar, ia menyebut dirinya menjadi korban tabrak lari dari mobil yang ada di hadapannya itu.

Namun, pemilik mobil membuka kaca dan menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh pria itu adalah tidak benar alias bohong.


2. Lokasi dan waktu kejadian

Berdasarkan informasi di laman Divisi Humas Polri, peristiwa itu terjadi pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ada pun lokasi kejadian disebutkan di depan PP Plaza, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

3. Kabur saat ucapannya tak terbukti

Saksi mata yang kebetulan pada saat kejadian ada di lokasi, Mamat, menjelaskan apa yang terjadi ketika itu.

“Waktu itu saya lagi parkir melihat ada orang turun dari motor meminta pertanggungjawaban alasannya ditabrak,” kata Mamat di Jakarta Timur, Jumat (28/1/2022), dikutip dari Divisi Humas Polri.

Namun, saat dihampiri warga, pria itu tidak bisa membuktikan bahwa ia baru saja tertabrak.

“Dia setop mobil terus bilang ke warga ngaku ketabrak. Tapi pas ditanya enggak bisa jelasin ketabrak di mana terus juga kan enggak ada bukti. Teman saya bilang modus tuh modus,” ucapnya.

Karena tak bisa menunjukkan bukti, pria yang berpura-pura tertabrak sempat kebingungan.

Akhirnya, ia pun terlihat panik dan pergi begitu saja dari lokasi.

“Dia langsung lari kabur, tapi pas ada motor lewat dia langsung naik. Pengendara mobilnya terus langsung jalan,” jelas Mamat.

4. Ditangkap Polisi

Setelah ramai menjadi perbincangan di media sosial, pria itu pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Melalui konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram @kapolresjaktim.official, Minggu (30/1/2022), dijelaskan bagaimana proses pencarian pelaku.

"Kita melakukan penyelidikan seluruh gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.

Polisi menemukan fakta, pelaku sempat pergi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Dari sana polisi mencari tahu, siapa identitas pelaku, dan diketahui ia adalah AF.

Setelah mengantongi identitasnya, polisi segera melakukan pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.

Sehari-hari, AF dikatakan berprofesi sebagai seorang tukang parkir di sebuah ruko di Depok.


5. Modus

Saat diinterogasi, pelaku tidak menyangkal telah mencoba melakukan aksi pemerasan.

Pelaku mengaku melakukan pemerasan karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan di RSKO Cibubur.

"Yang bersangkutan setelah kita periksa sedang melakukan terapi metadon, karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putau," sebut Budi.

6. Bekas luka di kaki, pernah tertabrak truk

Budi menjelaskan, AF memang memiliki bekas luka menyerupai sayatan yang membuatnya cacat dan pincang.

Luka itu akibat AF pernah tertabrak truk pada tahun 2012. Ia memanfaatkan bekas luka yang ada di kakinya untuk memeras calon korban.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi lukanya itu luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang seset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga akan oincang jalannya," jelas Budi.

7. Dikenai pasal pemerasan dan fitnah

Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal tentang fitnah dan pemerasan.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun," sebut Budi.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus inj dan dimungkinkan akan terjadi perubahan atau penambahan sangkaan kepada AF.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/31/183000965/7-fakta-pemerasan-modus-korban-tabrak-lari-di-pasar-rebo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke