KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Kini, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat vaksin booster tidak berbeda
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
Regimen dosis vaksin booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
Interval 8 minggu
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/30/153000765/ini-ketentuan-terbaru-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19-booster