Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi dan Terendah

Angka tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan upah minimal di daerah masing-masing.

Berikut ini daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi, serta urutan lima provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi:

5 provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah

Jika melihat data UMP 2022, berikut 5 provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah:

5 provinsi dengan UMP tertinggi

  1. DKI Jakarta Rp 4.452.724
  2. Papua Rp 3.561.932
  3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884
  5. Papua Barat Rp 3.200.000

5 provinsi dengan UMP terendah

Daftar UMP 2022

Sumatera

  1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.166.460
  2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
  3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
  4. Kepulauan Riau Rp 3.144.466
  5. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884
  6. Riau Rp 2.938.564
  7. Bengkulu 2.238.094,031
  8. Sumatera Selatan Rp 3.144.446
  9. Jambi Rp 2.649.034
  10. Lampung Rp 2.440.486

Jawa-Bali

  1. Banten Rp 2.501.203,11
  2. DKI Jakarta Rp 4.452.724
  3. Jawa Barat Rp 1.841.487
  4. Jawa Tengah Rp 1.813.011
  5. DIY Rp 1.840.951,53
  6. Jawa Timur Rp 1.891.567,12
  7. Bali Rp 2.516.971

Nusa Tenggara

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat 2.434.328
  2. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  3. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32
  4. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22
  5. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

Sulawesi

  1. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
  2. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
  3. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
  4. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  5. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
  6. Gorontalo Rp 2.800.580

Maluku-Papua

  1. Maluku Utara Rp 2.862.231
  2. Maluku Rp 2.862.231
  3. Papua Rp 3.561.932
  4. Papua Barat Rp 3.200.000

Secara umum, hampir semua provinsi mengalami kenaikan UMP, jika dibandingkan dengan besaran UMP 2021.

Hanya UMP di 4 provinsi yang tidak naik, yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Alasan UMP di Pulau Jawa relatif rendah

Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, UMP di daerah di Pulau Jawa relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan.

"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar kepada Kompas.com, (24/11/2021).

Dia menyebut, upah minimum 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 tahun 2015.

Sedangkan UM 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.

"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar dia.

Ketika ditanya apakah upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lain, Anwar membantahnya.

"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/03/120000665/5-provinsi-dengan-ump-2022-tertinggi-dan-terendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke