Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta

Menurut pelanggan berinisial M (31) itu, tagihan listrik yang diterimanya biasanya Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.

Kompas.com menghubungi pelanggan PLN tersebut dan pihak PLN, Minggu (17/1/2021), untuk mengonfirmasi twit yang viral tersebut.

Berikut kronologi versi pelanggan dan versi PLN.

Kronologi versi pelanggan PLN

M dan keluarganya tinggal di Tangerang sejak Februari 2020. Kejanggalan tagihan listrik mulai dirasakan pada Oktober 2020, ketika ada tagihan listrik dengan besaran hingga Rp 5 juta.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tagihan biasanya, di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 700.000.

Hal yang sama terjadi pada November 2020, ketika tagihan listrik kembali mencapai hampir Rp 5 juta. Menindaklanjuti hal ini, pihak M mendatangi PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

14 Januari 2021

Tiba-tiba, ada petugas PLN datang mengecek meteran listrik. Petugas itu mengatakan, meteran listrik perlu diganti karena tidak presisi. M mengizinkannya karena tak pernah mengganti meteran sejak 2019.

Menurut M, ia diberikan berita acara yang meminta agar datang ke kantor PLN untuk mengecek unit meteran bersama-sama karena ada angka yang tidak presisi. Sampai di sini, ia tak merasa ada sesuatu, karena memang tak melakukan apa pun terhadap meteran itu.

15 Januari 2021

M dan suaminya mendatangi kantor PLN. Di sana mereka mendapati unit meteran listrik yang dibawa petugas PLN ada di dalam plastik.

"Dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kami kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," kata M.

Saat itu, petugas PLN menyebutkan, ada kabel yang tidak seharusnya. M dan suaminya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.

"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.

Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen. Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.

M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.

Selain itu, menurut M, PLN tidak menjelaskan opsi lain bahwa mereka juga bisa mengajukan keberatan. Ia baru mengetahui hal itu belakangan dan berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

Kronologi versi PLN

Sementara itu, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengatakan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan yaitu RP 68 juta.

Menurut dia, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil. Emir mengeklaim bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.

"Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," kata Emir kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Secara terpisah, Manajer UP3 Kebon Jerum Yondri Nelwan mengatakan, petugas PLN yang mendatangi keluarga M pada 14 Januari 2021 telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Menurut dia, proses itu disaksikan pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas PLN menemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada anngka meter dan segel.

Selanjutnya, petugas membawa kWh meter itu dibawa untuk dilakukan pengujian, dan menggantinya dengan yang baru.

Pihak PLN juga mengklaim bahwa proses pengujian kWh meter pada 15 Januari 2021 disaksikan pihak keluarga dan kepolisian. Hasilnya, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian listrik.

PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan cek kelistrikan saat melakukan jual beli atau sewa rumah agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/18/081219165/kronologi-versi-pelanggan-dan-pln-soal-tagihan-listrik-rp-68-juta

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke