Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Membatalkan Secara Sepihak Hasil KMB?

Kompas.com - 08/04/2024, 15:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sebagaimana disebutkan, hasil keputusan KMB untuk masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Ternyata, Belanda menolak menyerahkan Irian Barat dan permasalahan ini menjadi berlarut-larut.

Belanda menginginkan Irian Barat mendapatkan status khusus, karena dinilai tidak mempunyai hubungan dengan wilayah Indonesia lainnya.

Menurut Indonesia, Irian Barat adalah bagian dari Indonesia Timur yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan telah terjalin hubungan etnologis, ekonomi, dan agama.

Baca juga: Sejarah Perubahan Nama Irian Jaya menjadi Papua

Langkah awal yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah Irian Barat yaitu melalui jalur diplomasi politik.

Diplomasi yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah Irian Barat antara lain dengan menggelar Konferensi Menteri-Menteri Uni Indonesia-Belanda (1950) dan mencari dukungan
dalam forum internasional seperti Konferensi Asia-Afrika (KAA), Sidang Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-
Blok (KTT GNB).

Namun, setiap perundingan dan resolusi yang diusulkan oleh Indonesia selalu mengalami kegagalan.

Setelah gagal menempuh cara diplomasi dalam penyelesaian Irian Barat, pemerintah mengambil tindakan tegas, di antaranya dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Maja Bundar.

UU tersebut membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Belanda, termasuk status Uni Indonesia-Belanda, serta persetujuan-persetujuan yang dilampirkan.

Baca juga: Tahap Eksploitasi dalam Pembebasan Irian Barat

Pembatalan perjanjian KMB tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 3 Mei 1956.

Pembatalan segala keputusan Konferensi Meja Bundar terjadi pada masa kerja Kabinet Ali Sastroamidjojo II.

Sebelumnya, Kabinet Burhanudin Harahap mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembatalan Hasil KMB pada tahun 1955, tetapi tidak ditandatangani Presiden Soekarno.

Dapat disimpulkan, Indonesia membatalkan secara sepihak hasil dari KMB karena sikap tidak bersahabat Belanda dan penolakannya untuk menyerahkan kembali Irian Barat kepada Indonesia.

 

Referensi:

  • ANRI. (2016). Guide Arsip Perjuangan Pembebasan Irian Barat 1949-1969. Jakarta: Direktorat Pengolahan ANRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com