Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Membatalkan Secara Sepihak Hasil KMB?

Kompas.com - 08/04/2024, 15:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah diplomasi yang dilakukan dalam rangka membebaskan Indonesia dari Belanda.

Konferensi yang dilaksanakan pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, di Den Haag, Belanda dianggap berhasil membebaskan Indonesia dari belenggu Belanda.

Walaupun begitu, hasil keputusan dari perundingan KMB juga merugikan Indonesia.

Permasalahan itulah yang membuat Indonesia membatalkan secara sepihak hasil dari KMB, pada 1956.

Berikut ini beberapa faktor yang membuat Indonesia membatalkan hasil KMB secara sepihak?

Baca juga: Pembatalan Hasil Perjanjian KMB dan Dampaknya

Utang Belanda dipikul Indonesia

Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang disepakati Indonesia dan Belanda, di antaranya:

  • Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat pada Desember 1949.
  • Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda.
  • Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda.
  • Pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.
  • Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
  • Indonesia akan mengembalikan semua milik Belanda dan membayar utang-utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.

Salah satu hasil KMB menyatakan Indonesia akan membayar utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.

Jumlah utang yang harus ditanggung Indonesia sebesar 1,13 miliar dollar AS dan harus dibayarkan sebelum penyerahan kedaulatan pada Desember 1949.

Utang ini tentu sangat membebani perekonomian negara Indonesia yang baru berdiri dan sangat merugika.

Baca juga: 5 Makna Konferensi Meja Bundar (KMB) bagi Bangsa Indonesia

Hasil KMB tidak sesuai cita-cita kemerdekaan Indonesia

Lewat KMB, Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan harus bergabung bersama negara-negara federal yang dibentuk Belanda.

Perubahan Indonesia menjadi negara serikat mengubah Undang-Undang Dasar dari UUD 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS).

Selain itu, antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda.

Hasil KMB ini tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, karena meski secara de facto dan de jure sudah diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, tetapi kenyataanya masih dibayang-bayangi oleh campur tangan Belanda.

Baca juga: Alasan Frans Kaisiepo Menolak Menjadi Delegasi Papua di KMB

Belanda menolak menyerahkan Irian Barat

Hasil KMB yang tidak dapat direalisasikan oleh Belanda sesuai dengan kesepakatan adalah masalah Irian Barat.

KMB menandai kembalinya wilayah-wilayah Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda, kecuali Irian Barat.

Sebagaimana disebutkan, hasil keputusan KMB untuk masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Ternyata, Belanda menolak menyerahkan Irian Barat dan permasalahan ini menjadi berlarut-larut.

Belanda menginginkan Irian Barat mendapatkan status khusus, karena dinilai tidak mempunyai hubungan dengan wilayah Indonesia lainnya.

Menurut Indonesia, Irian Barat adalah bagian dari Indonesia Timur yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan telah terjalin hubungan etnologis, ekonomi, dan agama.

Baca juga: Sejarah Perubahan Nama Irian Jaya menjadi Papua

Langkah awal yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah Irian Barat yaitu melalui jalur diplomasi politik.

Diplomasi yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah Irian Barat antara lain dengan menggelar Konferensi Menteri-Menteri Uni Indonesia-Belanda (1950) dan mencari dukungan
dalam forum internasional seperti Konferensi Asia-Afrika (KAA), Sidang Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-
Blok (KTT GNB).

Namun, setiap perundingan dan resolusi yang diusulkan oleh Indonesia selalu mengalami kegagalan.

Setelah gagal menempuh cara diplomasi dalam penyelesaian Irian Barat, pemerintah mengambil tindakan tegas, di antaranya dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Maja Bundar.

UU tersebut membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Belanda, termasuk status Uni Indonesia-Belanda, serta persetujuan-persetujuan yang dilampirkan.

Baca juga: Tahap Eksploitasi dalam Pembebasan Irian Barat

Pembatalan perjanjian KMB tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 3 Mei 1956.

Pembatalan segala keputusan Konferensi Meja Bundar terjadi pada masa kerja Kabinet Ali Sastroamidjojo II.

Sebelumnya, Kabinet Burhanudin Harahap mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembatalan Hasil KMB pada tahun 1955, tetapi tidak ditandatangani Presiden Soekarno.

Dapat disimpulkan, Indonesia membatalkan secara sepihak hasil dari KMB karena sikap tidak bersahabat Belanda dan penolakannya untuk menyerahkan kembali Irian Barat kepada Indonesia.

 

Referensi:

  • ANRI. (2016). Guide Arsip Perjuangan Pembebasan Irian Barat 1949-1969. Jakarta: Direktorat Pengolahan ANRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com