Dalam sistem demokrasi, terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan, seperti yang dikenal dengan konsep Trias Politica di Indonesia.
Pembagian ini melibatkan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, masing-masing memiliki peran dan kewenangan yang terdefinisi.
Pada aspek ini, sistem demokrasi menekankan adanya tanggung jawab dari para pemimpin yang telah dipilih oleh rakyat.
Tanggung jawab ini mencakup pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan umum dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Referensi: