Isi Prasasti Walandit sisi depan yang berangka 1303 Saka (1381 Masehi) pada dasarnya memuat pernyataan dari Raja Majapahit, Prabu Hayam Wuruk, yang menganugerahkan Desa Walandit dan sekitarnya sebagai daerah bebas pajak tileman.
Pajak tileman merupakan iuran atau upeti yang disetorkan dalam rangka upacara atau ritual keagamaan.
Hal ini karena Desa Walandit merupakan desa keramat tempat bermukimnya para biksu yang mengabdikan hidupnya bagi para dewata di gunung suci Brahma (Gunung Bromo).
Sisi belakang Prasasti Walandit yang ditulis pada 1327 Saka (1405 Masehi) merupakan salinan yang menegaskan isi bagian depan.
Ini berarti meski saat itu Kerajaan Majapahit tidak lagi diperintah oleh Prabu Hayam Wuruk, Desa Walandit tetap dibebaskan dari beban pajak.
Melihat penanggalannya, sisi belakang Prasasti Walandit dibuat pada masa kekuasaan Wikramawardhana, menantu sekaligus keponakan Hayam Wuruk yang menjadi raja Majapahit periode 1389-1429.
Referensi: