KOMPAS.com - Prasasti Munggu Antan merupakan salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno dari abad ke-9.
Prasasti ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Sri Maharaja Gurunwangi Dyah Bhadra.
Bentuk Prasasti Munggu Antan cukup unik, yakni berupa pilar batu dengan diameter sekitar 25 cm.
Prasasti Munggu Antan ditemukan di Desa Bulus, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang dulu termasuk dalam wilayah Keresidenan Kedu.
Saat ini, prasasti bertarikh 808 Saka atau 887 Masehi ini disimpan di Museum Nasional Indonesia.
Baca juga: Prasasti Kayumwungan: Lokasi Penemuan dan Isinya
Berikut ini pesan yang terpahat pada Prasasti Munggu Antan menurut pembacaan J.L.A Brandes.
Prasasti Munggu Antan berisi tentang peresmian Desa Munggu Antan sebagai sima (desa bebas pajak) bagi sebuah wihara di Gusali.
Pejabat yang meresmikan adalah Sang Pamgat Munggu bersama adiknya yang bernama Sang Hadyan Palutungan.
Disebutkan pula bahwa Sang Hadyan Palutungan adalah istri dari seseorang yang disebut sebagai Sang Dewata, yang dimuliakan di Pastika.
Baca juga: Prasasti Siwagrha, Bukti Sejarah Candi Prambanan
Prasasti ini dikeluarkan atas perintah raja yang berkuasa saat itu, yakni Sri Maharaja Rakai Gurunwangi.
Sri Maharaja Rakai Gurunwangi merupakan salah satu raja Mataram Kuno yang hanya memerintah dalam waktu singkat.
Sri Maharaja Rakai Gurunwangi hanya memerintah selama 28 hari, sebelum akhirnya turun takhta dan melarikan diri dari keratonnya.
Menurut para ahli, Prasasti Munggu Antan dikeluarkan pada 9 Februari 887, hanya sekitar dua minggu sebelum Sri Maharaja Rakai Gurunwangi turun takhta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.