KOMPAS.com -Prasasti Walandit merupakan sebuah prasasti tinulad atau tiruan, yang berwujud lempengan dari bahan perunggu.
Dua sisi lempengan prasasti ini memuat angka tahun yang berbeda, yakni 1303 Saka (1381 Masehi) dan 1327 Saka (1405 Masehi).
Pesan pada sisi belakang merupakan salinan dari sisi depan yang dibuat pada tahun 1303 Saka atau 1381 Masehi.
Prasasti Walandit ditemukan di Kawasan Bromo Tengger, tepatnya di Penanjakan yang merupakan bagian dari wilayah Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dilihat dari lokasi penemuan serta penanggalannya, prasasti ini dibuat ketika Kerajaan Majapahit diperintah oleh Hayam Wuruk (1350-1389) dan Wikramawardhana (1389-1429).
Prasasti Walandit saat ini disimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta.
Terjemahan isi Prasasti Walandit dalam Bahasa Indonesia.
Sisi depan
Hendaklah diketahui oleh mereka yang memungut pungutan pada bulan terang (titileman) di Walandit, bahwa titah kita
mengenai daerah Walandit, Mamanggis, Lili, Jebing, Kacaba, sepanjang pembebasan berhubungan dengan
pemungut titileman, karena daerah Walandit ialah suatu desa keramat (hila-hila) orang kehiangan, yang memuja gunung keramat yang mulia keramat
Brahma (yaitu Gunung Bromo di pegunungan Tengger), sehingga segala orang yang hidup di lingkaran Desa Walandit dilarang
dikenakan titileman oleh siapapun juga, dan janganlah menyelidiki lagi hal-hal itu, karena desa itu desa yang keramat.
Sisi belakang
perintah raja, dan apabila sudah dibacakan akan dipegang oleh rakyat Walandit. Tertanggal pada bulan ke-5 (Margasira) dalam tahun ke-3. Pada tahun Saka
1327, dalam bulan Asada, tertanggal pada hari ke-9, ketika bulan sedang turun, pada hari Pahing, Radite (Minggu) bulan pekan Dunggulan (Galungan) pada waktu itulah
para warga (rakyat) Desa Walandit membuat piagam loyang berisi perintah raja Sri Paduka Bhatara Hyang Wekasing Suka, oleh karena desa itu adalah desa keramat
dari orang-orang kehiangan yang memuja Gunung Brahma yang bertuah. Itulah yang menjadi sebab atau alasan, maka piagam loyang diperintahkan dibuat mereka untuk mereka oleh kebayan Made, buyut …
Isi Prasasti Walandit sisi depan yang berangka 1303 Saka (1381 Masehi) pada dasarnya memuat pernyataan dari Raja Majapahit, Prabu Hayam Wuruk, yang menganugerahkan Desa Walandit dan sekitarnya sebagai daerah bebas pajak tileman.
Pajak tileman merupakan iuran atau upeti yang disetorkan dalam rangka upacara atau ritual keagamaan.
Hal ini karena Desa Walandit merupakan desa keramat tempat bermukimnya para biksu yang mengabdikan hidupnya bagi para dewata di gunung suci Brahma (Gunung Bromo).
Sisi belakang Prasasti Walandit yang ditulis pada 1327 Saka (1405 Masehi) merupakan salinan yang menegaskan isi bagian depan.
Ini berarti meski saat itu Kerajaan Majapahit tidak lagi diperintah oleh Prabu Hayam Wuruk, Desa Walandit tetap dibebaskan dari beban pajak.
Melihat penanggalannya, sisi belakang Prasasti Walandit dibuat pada masa kekuasaan Wikramawardhana, menantu sekaligus keponakan Hayam Wuruk yang menjadi raja Majapahit periode 1389-1429.
Referensi:
Batori, Jati. (2017). Keajaiban Bromo Tengger Semeru: Analisis Kehidupan Suku Tengger - Antropologi-Biologi di Lingkungan Bromo Tengger Semeru Jawa Timur. Malang: UB Press.
Firmansyah, Devan dan Febby Soesilo. (2018). Sejarah Singkat Kecamatan Singosari dan Mengenal Tinggalan Kesejarahannya (Dari Masa Prasejarah sampai Masa Kemerdekaan). Malang: Inteligensia Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kisah Thailand dan Indonesia di Piala AFF, Selalu Juara, Selalu Runner Uphttps://www.kompas.com/stori/read/2022/12/26/190000679/kisah-thailand-dan-indonesia-di-piala-aff-selalu-juara-selalu-runner-uphttps://asset.kompas.com/crops/x5mY0Aou4qn4YQ7OWMlF2G9dBi0=/4x119:1241x944/195x98/data/photo/2022/12/26/63a9550c17a19.jpeg