Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Demokrasi Liberal yang Pernah Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2022, 16:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem demokrasi liberal diterapkan di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 1949 hingga 1959.

Demokrasi liberal adalah demokrasi yang memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada warga Indonesia.

Salah satu ciri-ciri demokrasi liberal adalah tidak adanya batas bagi setiap individu atau golongan untuk berserikat.

Sepanjang 10 tahun itu, telah ditetapkan sistem pemerintahan tertentu di Indonesia yang didasari oleh demokrasi liberal.

Lalu, apa saja sistem demokrasi liberal yang pernah berlaku di Indonesia?

Baca juga: Partai-partai pada Masa Demokrasi Liberal

Sistem multipartai

Salah satu sistem demokrasi liberal yang pernah berlaku di Indonesia adalah setiap individu atau golongan dibebaskan untuk berserikat atau multipartai.

Maka dari itu, pada masa demokrasi liberal telah tumbuh banyak partai politik.

Diperkirakan ada 27 partai politik yang terbentuk pada masa demokrasi liberal, yakni:

  1. PNI
  2. Masyumi
  3. NU
  4. PKI
  5. PSII
  6. Parkindo
  7. Partai Katolik
  8. PSI
  9. IPKI
  10. Perti
  11. PRN
  12. Partai Buruh
  13. Gerakan Pembela Panca Sila
  14. PRI
  15. P3RI
  16. Murba
  17. Baperki
  18. PIR Wongsonegoro
  19. Grinda
  20. Permai
  21. PD
  22. PIR Hazairin
  23. PPTI
  24. AKUI
  25. PRD
  26. PRIM
  27. Acoma

Dari 27 partai tersebut, hanya ada empat parpol yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 1955, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI.

PNI memperoleh suara sebesar 22,3 persen, Masyumi 22,9 persen, NU 18,4 persen, dan PKI 15,4 persen.

Sayangnya, penerapan sistem multipartai ini tidak berjalan efektif dan efisien.

Sistem multipartai justru membuat partai-partai dengan ideologi yang berbeda saling bersaing untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan program-programnya.

Alhasil, kabinet menjadi sering berganti yang kemudian menyebabkan program tidak berjalan optimal.

Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan menjadi tidak stabil yang berujung pada pemberontakan di berbagai daerah.

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

Sistem parlementer

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung terhadap badan legislatif.

Keberlangsungan kekuasaan eksekutif sangat dipengaruhi oleh kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif.

Apabila eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti diberi mosi tidak percaya, maka eksekutif akan langsung jatuh dengan cara memberi mandat kepada kepala negara, yaitu raja, ratu, presiden, kaisar, atau sultan.

Adapun ciri-ciri sistem parlementer adalah:

  • Perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan atau presiden.
  • Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
  • Kabinet memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen.
  • Setiap anggota kabinet merupakan anggota parlemen terpilih.
  • Kepala pemerintahan atau perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi melalui salah satu anggota parlemen.
  • Adanya pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca juga: Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem kabinet presidensial

Sistem kabinet presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana pemegang kekuasaan eksekutifnya tidak harus bertanggung jawab kepada legislatif.

Ciri-ciri sistem kabinet presidensial adalah:

  • Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh Presiden.
  • Presiden berwenang untuk mengangkat para menteri.
  • Menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
  • Presiden bertanggung jawab terhadap konstitusi.

 

Referensi:

  • Kencana, Inu. (2002). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com