Bahkan, Komite Nasional Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
Padahal, seharusnya, GBHN ditetapkan oleh MPR.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X.
Baca juga: Sidang Umum IV MPRS 1966, Tonggak Lahirnya Orde Baru
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS Tahun 1963, Presiden Soekarno sempat dinyatakan sebagai presiden seumur hidup.
Usulan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dicetuskan oleh tokoh Angkatan 45 atau Angkatan Kemerdekaan, terutama AM Hanafi dan Ketua MPRS Chaerul Saleh.
Alasan Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup adalah karena AM Hanafie khawatir apabila PKI kembali memenangi pemilu, akan terjadi perang saudara besar.
Pada saat itu, hanya Soekarno yang dianggap sanggup mengungguli popularitas PKI.
Namun, keputusan menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dinilai menyimpang dari UUD 1945.
Di dalam UUD 1945 jelas tercantum bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan tidak mengenal adanya pengangkatan presiden seumur hidup.
Seokarno awalnya juga sempat merasa khawatir dengan keputusan itu karena ia takut dipandang tidak menjadi pemimpin yang demokratis.
Pada akhirnya, keputusan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup tidak lagi berlaku.
Referensi: