Indische Partij (IP) dan Partai Nasional Indonesia memperjuangkan hak untuk mendapat kemerdekaan dari penjajah.
Dengan lahirnya berbagai organisasi yang bersuara tentang HAM, muncul pula beberapa perdebatan.
Salah satunya adalah pendapat dari Supomo, yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, sehingga tidak perlu lagi melindungi mereka dari negaranya.
Baca juga: Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Setelah kemerdekaan, hal yang masih diperdebatkan adalah tentang hak untuk merdeka, hak berorganisasi dalam politik, dan hak berpendapat di parlemen.
Oleh sebab itu, Indonesia menjamin hak para rakyatnya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28.
Pada periode ini, sistem politik di Indonesia dipengaruhi oleh sistem liberalisme dan parlementer, sehingga perkembangan HAM juga ikut terpengaruh.
Beberapa pencapaian perjuangan HAM pada masa ini yaitu:
Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia
Pada periode ini, Indonesia juga sempat bergabung dalam dua konvensi HAM internasional, sebagai berikut:
Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang berdampak pada sistem politik, di mana kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan pemikiran dengan tulisan sangat dibatasi.
Pemerintahan Orde Baru berusaha memberikan penolakan terkait konsep HAM, berikut ini beberapa alasannya.
Baca juga: Mafia Berkeley, Begawan Ekonomi Orde Baru
Faktanya, pada masa Orde Baru telah banyak terjadi pelanggaran HAM. Misalnya, kebijakan politik yang diterapkan bersifat sentralistis dan tidak menerima pendapat yang berbeda dengan pemerintah.
Kemudian, terjadi beberapa kasus mengenai pelanggaran HAM pada masa Orde Baru, seperti G30S (1965), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus Kedung Ombo (1989), dan masih banyak lainnya.
Pada masa ini, HAM masih dianggap sebagai buah pemikiran dari negara luar atau Barat dan dinilai sebagai penghambat proses pembangunan.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat merasa bahwa HAM itu luas dan terbuka. Pada 1993, akhirnya dibentuk lembaga mandiri yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Fungsi dari Komnas HAM adalah melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi dan mediasi soal masalah HAM.
Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya