KOMPAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertugas mewakili suara rakyat.
DPR mengemban tugas dan fungsi yang diatur dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.
Pada masa penjajahan Belanda, lembaga parlemen semacam DPR dinamakan Volksraad yang dibentuk pada 1918 oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942, Volksraad tidak diakui. Baru setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk lembaga parlemen untuk mengisi pemerintahan.
Berikut ini sejarah terbentuknya DPR RI.
Baca juga: Daftar Kabinet di Indonesia (1945-Sekarang)
Di awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara untuk mengisi pemerintahan belum dibentuk semuanya.
Berdasarkan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang menjadi cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
KNIP diresmikan oleh presiden pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Tanggal peresmian KNIP ini yang kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir DPR RI.
KNIP beranggotakan sekitar 137 orang, yang terdiri atas para pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.