Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Kompas.com - 01/11/2020, 15:51 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi yang tidak bisa diambil oleh orang lain.

Namun, seiring berjalannya waktu, konsep tersebut perlahan hilang. Mulai marak terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis serta alasan rasional yang menjadi pijakannya.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

Jenis pelanggaran HAM

Ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Pelanggaran ringan berupa melakukan pengancaman, melakukan pencemaran nama baik seseorang, melakukan kekerasan, dan sebagainya.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

  • Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke

Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, serta perkosaan dan perbudakan seksual.

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada beberapa contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, yaitu:

  • Penculikan aktivis 1998

Penculikan aktivis 1998 merupakan pelanggaran hak asasi manusia berupa penghilangan secara paksa. Kasus ini terjadi menjelang sidang umum MPR pada tahun 1998.

Total korban dari kasus ini adalah satu orang dibunuh, 12 orang dianiaya, 11 orang disiksa, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya, dan 23 orang dhilangkan secara paksa. Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

Baca juga: 5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai

  • Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Munir meninggal dunia dalam perjalanan menggunakan pesawat menuju Amsterdam, Belanda.

Uji forensik kepolisian Belanda memperlihatkan bahwa ada jejak senyawa arsenikum dalam proses otopsi. Munir diduga meninggal karena diracun oleh seseorang. Ada pihak yang tidak suka terhadap sepak terjang Munir dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

  • Tragedi Trisakti

Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam tragedi ini, mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya, terlibat bentrok dengan aparat yang ingin membubarkan demonstrasi.

Empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak dalam tragedi ini, di antaranya Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hertanto, dan Hendriawan Sie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com