KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum yang artinya kehidupan kenegaraan berdasarkan kepada hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan.
Tahukah kamu apa perbedaan peradilan dan pengadilan?
Arti badan peradilan dan pengadilan sering dipersamakan di tengah masyarakat padahal penjelasan mengenai keduanya tidak sama.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pengadilan (rechtsbank, court) dan peradilan (rechtspraak, judiciary) memiliki arti yang berbeda.
Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan, yaitu memeriksa dan memutus sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.
Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 24 yang selanjutnya diatur di UU RI No. 48 Tahun 2009 pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman.
Menurut UU tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia ada pada dua badan, yaitu:
Penegakan hukum melalui badan peradilan menempati kedudukan yang sangat strategis.
Dalam Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan (2007) karya Abdul Manan, lembaga peradilan bertindak untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
Serta menghukum orang-orang yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang telah ditentukan.
Lembaga peradilan adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Artinya, bila suatu negara yang tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan atau mengecilkan peranannya, maka negara itu akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Keadilan, kepastian hukum, ketertiban dan kedamaian tidak akan terwujud bila suatu negara tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan.
Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya
Selain badan peradilan, peran lembaga penegak hukum juga sangat mendukung terwujudnya keadilan dan kedamaian.
Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu: