KOMPAS.com - Perjanjian Linggarjati terjadi karena saat itu Jepang menetapkan Status Quo di Indonesia.
Perjanjian Linggarjati dilakukan pada tanggal 11-15 November 1946
Perjanjian Linggarjati merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda yang berisi soal status kemerdekaan Indonesia. Namun, perjanjian tersebut dikhianati Belanda.
Perjanjian tersebut diwakili oleh masih-masing pihak antara Indonesia dan Belanda, serta Inggris selaku penanggung jawab.
Berikut tokoh Perjanjian Linggarjati:
Indonesia diwakili oleh empat orang, yaitu:
Dalam buku Kisah Pahlawan Nasional (2009) karya Amir Hendrasah, ayah Sutan Syahrir adalah Muhammad Rasad yang bergelar Maharaja Sutan.
Baca juga: Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya
Selain sebagai jaksa pentuntut terpandang, Muhammad Rasad adalah penasihat Sultan Deli. Sutan Syahrir lahir di Padang Panjang, 5 Maret 1909.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Amsterdam, Sutan Syahrir memulai karier politiknya di Indonesia.
Kemudian dipilih menjadi Ketua Umum Partai Pendidikan Nasional Indonesia Baru (PNI Baru).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.