KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum.
Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum
Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum
Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.
Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.
Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.
Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.
Unsur-unsur perlindungan hukum adalah:
Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa contohnya:
Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Soerjono Soekanto menyatakan, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor yakni:
Di Indonesia ada dua isu penting terkait perlindungan dan penegakan hukum yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Contoh isu pelanggaran HAM adalah:
Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta kompromi masih terjadi yang melibatkan banyak pejabat pemerintah. Contoh isu KKN adalah:
Kasus-kasus tersebut adalah dampak dari tidak dipatuhainya hukum. Bila hukum tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekacauan di semua bidang kehidupan. Untuk itu, perlu diupayakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.