Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HAM: Arti dan Macamnya

Kompas.com - 22/12/2019, 20:00 WIB
Ari Welianto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.

HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Definisi HAM

HAM adalah hak yang dimiliki individu berdasarkan keberadaan sebagai manusia.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Pelanggaran HAM Tahun Ini, Kasus 21-22 Mei hingga Tamansari

Hak untuk hidup dan memperoleh kebutuhan dasar makanan serta pakaian dapat dianggap sebagai HAM yang mendasar.

Hak-hak sipil atau hukum itu diberikan oleh pemerintah. Hak untuk memilih pada usia 18 adalah hak sipil, bukan hak asasi manusia.

Selama abad ke-19 dan ke-20 ada perluasan konsep hak asasi manusia untuk memasukan banyak hak yang sebelumnya dianggap sipil.

Sejarah HAM

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), HAM sudah menjadi bahasa sehari-hari sejak Perang Dunia II.

Kemudian dibuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan tahun 1948.

Baca juga: Mahfud MD di Tengah Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM

HAM ini menggantikan istilah hak-hak alamiah. Disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidka bisa dicabut oleh siapa pun.

Hak setiap orang dilindungi lewat seperangkat peraturan hukum. Ini untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman.

Banyak cendekiawan yang melacak asal mula konsep hak alamiah (cikal bakal HAM) pada pemikiran Yunani dan Romawi Kuno dalam literatur dan filsafat Yunani dan Roma.

Ada banyak pertanyaan yang mengakui hukum para dewa dan alam itu dipahami lebih diutamakan daripada hukum yang dibuat negara.

Baca juga: Komnas HAM: Ada kasus pelanggaran HAM berat, Konflik Agraria dan Intoleransi

Seperti yang diberitakan Kompas.com (10/12/2019), di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.

Ini berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Ini juga untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat, ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com