Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian HAM Menurut John Locke

Kompas.com - Diperbarui 06/01/2022, 17:38 WIB
Ari Welianto

Penulis

Sumber Britannica

KOMPAS.com - Sejarah mencatat telah terjadi berbagai peristiwa besar di dunia yang menjadi dampak munculnya Hak Asasi Manusia (HAM).

Peristiwa besar terjadi di dunia tidak hanya melalui suatu sistem pemikiran filosifikal, tapi juga melalui perjuangan secara fisik oleh rakyat.

Sejak pertama kali muncul, perkembangan HAM terus meningkat dan menyebar ke berbagai negara di dunia.

Secara formal mengenai HAM lahir pada 10 Desember 1948 ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.

Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, dirunut dengan menggunakan optik historikal, sejarah HAM bermula dari negara barat (Eropa).

Di mana melalui kristalisasi pemikiran seorang filosuf Inggris bernama John Locke pada abad ke-17.

Baca juga: 4 Dokumen HAM di Inggris

HAM menurut John Locke

John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Hak kodrati ini terpisah dari pengakuan politisi yang diberikan negara kepada mereka dan terlebih dahulu ada dari negara sebagai komunitas politik.

Locke, menyebutkan bahwa individu oleh alam dikarunia hak yang melekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak dapat dicabut oleh negara.

Pemikiran tersebuat dituangkan dalam teori kontrak sosialnya.

Sehingga membuka peluang bagi individu untuk mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari negara.

Jika negara melanggar hak-hak alamiah (kondrati) individu, maka rakyat berhak untuk mengganti secara paksa penguasa negara.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila 

Individu itu adalah makhluk rasional, mampu hidup di bawah pemerintah yang dipercaya untuk melindungi hak-hak alamiah dan kebutuhan publik.

Dalam teori perjanjian, Locke mengatakan bahwa tidak semua hak yang dimiliki oleh manusia harus diserahkan kepada penguasa, yakni hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Tidak diserahkannya hak-hak tersebut, karena tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan hakikat dirinya sebagai manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com