KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.
HAM berlaku kapanpun, di manapun dan kepada siapapun. HAM tidak boleh diganggu gugat dan tidak bisa dicabut.
HAM dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dari martabat kemanusiaannya, juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Sejarah mencatat telah terjadi peristiwa besar di dunia sebagai suatu usaha untuk memperjuangkan dan menegakkan HAM, baik melalui sistem pemikiran filosofikal, maupun secara langsung melalui perjuangan fisik oleh rakyat.
Salah satu perjuangan rakyat yang terjadi adalah di negara Inggris.
Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya
Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM.
Tonggak pertama bagi kemenangan HAM terjadi di Inggris dapat diverifikasi melalui berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah:
Pada awal abad ke-12, Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan.
Tindakan sewenang-wenang Raja John Lackland mengakibatkan rasa yang tidak puas para bangsawan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.