Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Dokumen HAM di Inggris

Kompas.com - 20/07/2020, 18:45 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.

HAM berlaku kapanpun, di manapun dan kepada siapapun. HAM tidak boleh diganggu gugat dan tidak bisa dicabut.

HAM dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dari martabat kemanusiaannya, juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Sejarah mencatat telah terjadi peristiwa besar di dunia sebagai suatu usaha untuk memperjuangkan dan menegakkan HAM, baik melalui sistem pemikiran filosofikal, maupun secara langsung melalui perjuangan fisik oleh rakyat.

Salah satu perjuangan rakyat yang terjadi adalah di negara Inggris.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM.

Tonggak pertama bagi kemenangan HAM terjadi di Inggris dapat diverifikasi melalui berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Dokumen-dokumen tersebut adalah:

Magna Carta 

Pada awal abad ke-12, Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan.

Tindakan sewenang-wenang Raja John Lackland mengakibatkan rasa yang tidak puas para bangsawan.

Kemudian mereka berhasil mengajak Raja John Lackland untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Carta atau Piagam Agung.

Baca juga: HAM: Instrumen, Lembaga dan Penggolongan HAM

Dokumen Magna Carta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan HAM lebih penting daripada kedaulatan raja.

Tidak seorang pun warga negara dapat dirampas hak-haknya, seperti ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan dengan cara apapun kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.

Dokumen Magna Carta menandakan kemenangan telah diraih. Sebab hak-hak tertentu yang prinsipial telah diakui dan dijamin oleh pemerintah.

Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap HAM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com