Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Dokumen HAM di Inggris

Kompas.com - 20/07/2020, 18:45 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.

HAM berlaku kapanpun, di manapun dan kepada siapapun. HAM tidak boleh diganggu gugat dan tidak bisa dicabut.

HAM dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dari martabat kemanusiaannya, juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Sejarah mencatat telah terjadi peristiwa besar di dunia sebagai suatu usaha untuk memperjuangkan dan menegakkan HAM, baik melalui sistem pemikiran filosofikal, maupun secara langsung melalui perjuangan fisik oleh rakyat.

Salah satu perjuangan rakyat yang terjadi adalah di negara Inggris.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM.

Tonggak pertama bagi kemenangan HAM terjadi di Inggris dapat diverifikasi melalui berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Dokumen-dokumen tersebut adalah:

Magna Carta 

Pada awal abad ke-12, Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan.

Tindakan sewenang-wenang Raja John Lackland mengakibatkan rasa yang tidak puas para bangsawan.

Kemudian mereka berhasil mengajak Raja John Lackland untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Carta atau Piagam Agung.

Baca juga: HAM: Instrumen, Lembaga dan Penggolongan HAM

Dokumen Magna Carta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan HAM lebih penting daripada kedaulatan raja.

Tidak seorang pun warga negara dapat dirampas hak-haknya, seperti ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan dengan cara apapun kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.

Dokumen Magna Carta menandakan kemenangan telah diraih. Sebab hak-hak tertentu yang prinsipial telah diakui dan dijamin oleh pemerintah.

Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap HAM.

Isi Dokumen Magna Cartan:

  • Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan Gereja Inggris.
  • Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
    • Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
    • Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
    • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
    • Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Petition of Rights

Dokumen Petition of Rightas berisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.

Petisi tersebut diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada 1628. Petition of Rights ditandatangani oleh Raja Charles 1.

Isi Dokumen Petition of Rights secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:

  • Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  • Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
  • Tentara tidak boleh meggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

Hobeas Corpus Act

Dokumen Hobeas Corpus Act dibuat pada 1679. Dokumen tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila

Isi Hobeas Corpus Act adalah:

  • Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
  • Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

Bill of Rights

Dokumen Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan pada 1689 dan diterima oleh parlemen Inggris.

Isi Bill of Rights adalah:

  • Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
  • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  • Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  • Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
  • Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com