Isi Dokumen Magna Cartan:
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
-
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM
Dokumen Petition of Rightas berisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
Petisi tersebut diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada 1628. Petition of Rights ditandatangani oleh Raja Charles 1.
Isi Dokumen Petition of Rights secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
- Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Tentara tidak boleh meggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Dokumen Hobeas Corpus Act dibuat pada 1679. Dokumen tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang.
Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila
Isi Hobeas Corpus Act adalah:
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Dokumen Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan pada 1689 dan diterima oleh parlemen Inggris.
Isi Bill of Rights adalah:
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.