Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Pada prinsipnya, HAM tidak bisa dicabut, tidak dapat dibagi, saling berhubungan, dan saling bergantung.

Apabila ditelusuri, sejarah lahirnya HAM di dunia bermula sejak periode sebelum Masehi.

Sedangkan di Indonesia sendiri, sejarah perkembangan HAM dapat dirasakan sejak sebelum kemerdekaan.

Berikut ini sejarah perkembangan HAM di Indonesia.

Sebelum kemerdekaan

Perkembangan HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional, sebagai berikut.

Budi Utomo

Pada 1908, terbentuk organisasi bernama Budi Utomo, yang menjadi salah satu wujud nyata adanya kebebasan berpikir dan berpendapat di depan umum.

Lahirnya organisasi Budi Utomo ini juga memicu masyarakat memiliki pemikiran tentang hak untuk ikut serta secara langsung ke dalam pemerintahan.

Selain itu, nilai-nilai HAM yang disuarakan organisasi ini adalah hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri.

Perhimpunan Indonesia

Selain Budi Utomo, organisasi lain yang juga terbentuk pada 1908 adalah Perhimpunan Indonesia.

Perhimpunan Indonesia menghimpun suara para mahasiswa yang ada di Belanda, yang melahirkan konsep HAM guna memperjuangkan hak negara Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.

Sarekat Islam

Selanjutnya adalah organisasi Sarekat Islam (SI) yang bertujuan untuk mengusahakan penghidupan yang layak dan terbebas dari penindasan diskriminasi dan kolonialisme.

Akar dari SI adalah prinsip-prinsip HAM yang sesuai dengan ajaran Islam.

Partai Komunis Indonesia

Organisasi lain yang juga ikut memperjuangkan HAM adalah Partai Komunis Indonesia atau PKI.

PKI memiliki landasan untuk memperjuangkan hak yang bersifat sosial.

Indische Partij dan Partai Nasional Indonesia

Indische Partij (IP) dan Partai Nasional Indonesia memperjuangkan hak untuk mendapat kemerdekaan dari penjajah.

Dengan lahirnya berbagai organisasi yang bersuara tentang HAM, muncul pula beberapa perdebatan.

Salah satunya adalah pendapat dari Supomo, yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, sehingga tidak perlu lagi melindungi mereka dari negaranya.

Setelah kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, hal yang masih diperdebatkan adalah tentang hak untuk merdeka, hak berorganisasi dalam politik, dan hak berpendapat di parlemen.

Oleh sebab itu, Indonesia menjamin hak para rakyatnya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28.

Orde Lama

Pada periode ini, sistem politik di Indonesia dipengaruhi oleh sistem liberalisme dan parlementer, sehingga perkembangan HAM juga ikut terpengaruh.

Beberapa pencapaian perjuangan HAM pada masa ini yaitu:

Pada periode ini, Indonesia juga sempat bergabung dalam dua konvensi HAM internasional, sebagai berikut:

  1. Konvensi Jenewa tahun 1949, yang membicarakan tentang hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil saat perang.
  2. Konvensi tentang hak politik perempuan yang berisi mengenai hak perempuan tanpa diskriminasi dan hak permepuan untuk mendapat jabatan publik.

Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang berdampak pada sistem politik, di mana kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan pemikiran dengan tulisan sangat dibatasi.

Orde Baru

Pemerintahan Orde Baru berusaha memberikan penolakan terkait konsep HAM, berikut ini beberapa alasannya.

Faktanya, pada masa Orde Baru telah banyak terjadi pelanggaran HAM. Misalnya, kebijakan politik yang diterapkan bersifat sentralistis dan tidak menerima pendapat yang berbeda dengan pemerintah.

Kemudian, terjadi beberapa kasus mengenai pelanggaran HAM pada masa Orde Baru, seperti G30S (1965), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus Kedung Ombo (1989), dan masih banyak lainnya.

Pada masa ini, HAM masih dianggap sebagai buah pemikiran dari negara luar atau Barat dan dinilai sebagai penghambat proses pembangunan.

Di sisi lain, sebagian besar masyarakat merasa bahwa HAM itu luas dan terbuka. Pada 1993, akhirnya dibentuk lembaga mandiri yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Fungsi dari Komnas HAM adalah melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi dan mediasi soal masalah HAM.

Selama Orde Baru, berikut ini beberapa konvensi HAM yang diikuti oleh Indonesia.

  • Konvensi tentang penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, tertuang dalam UU No. 7 tahun 1984.
  • Konvensi anti-apartheid, tertuang dalam UU No. 48 tahun 1993.
  • Konvensi Hak Anak, tertuang dalam keputusan Presiden No. 36 tahun 1990

1998-sekarang

Memasuki era Reformasi, HAM mengalami perkembangan yang cukup pesat. Buktinya adalah lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Selain itu, HAM juga mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM.

Setelah itu, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Referensi: 

  • Smith, Rhona KM, dkk. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/28/100000079/sejarah-perkembangan-ham-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke