Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya

Kompas.com - 11/05/2021, 16:54 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ir. H. Djuanda Kartawijaya atau Djuanda Kartawijaya adalah Pahlawan Kemerdekaan Indonesia. 

Ia pernah menjabat sebagai Perdana Menteri ke-10 sekaligus sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I. 

Dalam masa jabatannya, sumbangsih terbesar yang ia berikan untuk Indonesia adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Djuanda wafat pada 7 November 1963 di Jakarta, karena serangan jantung. 

Baca juga: Abdul Muis: Kehidupan, Pekerjaan, Politik, dan Karya

Pendidikan

Ir. H. Djuanda lahir di Tasikmalaya pada 14 Januari 1911. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Raden Kartawijaya dan Nyi Monat. 

Ayahnya merupakan seorang Mantri Guru di Hollandsch Inlansdsch School (HIS) atau sekolah pada zaman penjajahan Belanda. 

Djuanda menyelesaikan sekolah dasarnya di HIS. Kemudian ia pindah sekolah ke Europesche Lagere School (ELS), sekolah untuk anak orang Eropa. 

Ia menyelesaikan pendidikannya di ELS pada 1924. 

Pendidikan selanjutnya ia tempuh di sekolah menengah khusus orang Eropa, yaitu Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS). Ia lulus pada 1929. 

Masih di tahun yang sama, 1929, Djuanda masuk ke Technische Hoogeschool te Bandoend (THS), sekolah teknik di Bandung.

Di sana ia mengambil jurusan teknik sipil dan menyelesaikan pendidikannya pada 1933. 

Baca juga: Jalaluddin Akbar, Raja Terbesar Kekaisaran Mughal

Karier

Djuanda banyak menghabiskan masa mudanya dengan aktif mengikuti organisasi non politik, yaitu Paguyuban Pasundan dan Muhammadiyah. 

Ia juga sempat menjadi pemimpin sekolah Muhammadiyah. 

Pada karier selanjutnya, Djuanda menjadi pegawai Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, Hindia Belanda, sejak tahun 1939. 

Sejak ia lulus dari HBS, Djuanda memilih untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat. 

Djuanda lebih memilih untuk mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji secukupnya. 

Padahal, pada saat itu, ia ditawari untuk menjadi asisten dosen di THS. Ia akhirnya mengajar selama empat tahun di Muhammadiyah. 

Setelah itu, tahun 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat. 

Ia juga menjadi anggota Dewan Daerah Jakarta.

Baca juga: Balaputradewa, Pembawa Kejayaan Kerajaan Sriwijaya

Deklarasi Djuanda

Salah satu hasil dari jasa yang Djuanda berikan untuk Indonesia adalah mencetus Deklarasi Djuanda. 

Deklarasi Djuanda dibentuk pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawijaya saat ia masih menjadi Perdana Menteri Indonesia. 

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. 

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah NKRI mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). 

Dalam peraturan tersebut Belanda menyatakan pulau-pulau Indonesia di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai.

Hal tersebut juga berarti bahwa kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. 

Kemudian Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).

Saat itu prinsip tersebut mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah NKRI dan bukan kawasan bebas. 

Setelah melalui berbagai perjuangan panjang, deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima pada 1982.

Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

Deklarasi Djuanda juga ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982. 

Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. 

Baca juga: Sekar Rukun: Sejarah, Tujuan, dan Tokoh-tokohnya

Isi Deklarasi Djuanda 

Isi dari Deklarasi Djuanda ditulis pada 13 Desember 1957, sebagai berikut:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. 
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. 
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia. 

Dari deklarasi tersebut mengandung satu tujuan:

  1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
  2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara kepulauan. 
  3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Akhir Hidup

Djuanda wafat di Jakarta pada 7 November 1963 akibat serangan jantung. 

Jenazahnya disemayamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. 

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawijaya dikukuhkan sebagai tokoh nasional atau Pahlawan Kemerdekaan Indonesia. 

Pada tanggal 19 Desember 2016, atas jasa-jasanya, Pemerintah Republik Indonesia mengabadikan Djuanda dalam pecahan uang kertas rupiah baru Rp 50.000. 

Referensi: 

  • Djamin, Awaloeddin. (2001). Ir. H. Djuanda: negarawan, administrator, teknokrat utama. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com