Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isoman, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 23/01/2022, 13:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengizinkan pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati, MKM dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Jumat (21/1/2022).

"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," lanjutnya.

Baca juga: Tren Peningkatan Kasus Covid-19 di Indonesia, Apakah Akibat Omicron? Ini Kata Kemenkes

Adapun dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 disebutkan, bahwa kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

Kemudian, SE tersebut juga menetapkan pasien Covid-19 tanpa gejala serta bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut syarat klinis bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan:

  • Pasien berusia kurang dari 45 tahun.
  • Pasien tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
  • Pasien dapat mengakses telemedisin maupun layanan kesehatan lainnya.
  • Serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yang diatur meliputi:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah.
  • Memiliki kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dari anggota keluarga.
  • Pasien dapat mengakses pulse oximeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien diharuskan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Mungkinkah Infeksi Omicron dan Delta Terjadi Bersamaan? Ini Kata Pakar

Selama isoman, pasien yang terinfeksi virus corona harus dipantau oleh Puskesmas maupun Satgas Covid-19 setempat.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/1).

Di sisi lain, Widyawati memaparkan bahwa isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Sebagai informasi, hingga Sabtu (22/1/2022) Kemenkes telah mencatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, sebanyak 627 pasien sembuh, serta 5 kasus kematian.

Sementara itu, menurut Nadia, kasus Omicron di Indonesia secara kumulatif sudah menembus angka 1.369 kasus per Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Ketahui Gejala Omicron yang Sering Muncul dan Cara Mencegah Penularannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com