Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi JKN Perlu Tingkatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Kanker

Kompas.com - 30/10/2021, 08:00 WIB
Zintan Prihatini,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tengah direvisi pemerintah. Revisi JKN ini diharapkan dapat mengakomodir hak-hak pasien kanker untuk dapat berobat dengan nyaman dan mendapatkan pelayanan optimal dari segi fasilitas, penyediaan obat-obatan, maupun pembiayaan.

Ketua Indonesia Health Economic Association (InaHEA) dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH mengungkapkan, perubahan beban penyakit terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sementara itu, penyakit kronis menghabiskan sekitar 60 persen dari belanja kesehatan.

"Perubahan pola penyakit merupakan salah satu faktor penting di dalam JKN," kata Hasbullah dalam koferensi pers daring yang digelar Indonesian Cancer Information and Support Center Association (CISC) Kamis, (28/10/2021).

Ia memaparkan, dalam 30 tahun terakhir penyakit kanker di Indonesia terus mengalami tren kenaikan, khususnya pada lima penyakit kronis seperti kanker paru, kanker payudara, kanker hati, kanker perut, serta kanker kolorektal.

Baca juga: PB IDI dan BPJS Upayakan Benahi Layanan Kesehatan Berbasis Riset

"Penyakit-penyakit yang kronik ini, kanker dan lain-lain, adalah penyakit yang bisa memiskinkan seseorang atau rumah tangga dan karenanya harus ditanggung bersama. Itu adalah konsep dasar dari JKN," ungkapnya.

Dalam pasal 2 Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dinyatakan bahwa program JKN diselenggarakan berdasarkan asas keadilan sosial. Artinya, semua elemen masyarakat berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dalam JKN.

"Konteksnya dalam penderita kanker, siapa pun baik yang kaya maupun yang miskin berhak (menggunakan JKN)," tutur Hasbullah.

Hasbullah mengakui bahwa tren belanja kesehatan publik di Indonesia mengalami kenaikan sejak diadakannya program JKN, dari yang sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen. Namun, nilai masih jauh tertinggal dari negara-negara lain.

Baca juga: CISC Minta Pemerintah Jamin Hak-hak Pasien Kanker Lewat JKN, Apa Saja?

Di sisi lain, ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr M Djunaedi, Sp.S, menilai, adanya permasalahan dari mulai rumah sakit rujukan, ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, hingga klaim BPJS Kesehatan masih sering terjadi.

"Misalkan di daerah-daerah tertentu, dokter spesialis onkologi itu tidak selalu ada. Ada dokter yang di suatu daerah harus bekerja di tiga kabupaten sekaligus. Jadi satu dokter harus mengajukan surat penugasan dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk bertugas di tiga kabupaten. Kemudian, obat anti kankernya belum tentu tersedia, kalau di rumah sakit besar mungkin mudah didapat, tetapi kalau di daerah cukup sulit," kata Djunaedi dalam keterangannya.

Ia pun berkata bahwa penderita kanker harus menerima hak-haknya untuk menerima pelayanan yang berkualitas.

Fasilitas untuk pasien kanker dalam BPJS Kesehatan antara lain:

• Deteksi dini sebagai upaya preventif bagi pasien kanker.

• Tes pap smear dan tes inspeksi visual asetat (IVA) untuk mendeteksi kanker serviks.

• Konsultasi online melalui aplikasi mobile JKN.

• Kemoterapi.

• Tindakan operasi.

Baca juga: Ahli Sebut, Pandemi Covid-19 Bisa Jadi Momentum Reformasi JKN

Djunaedi mengatakan, banyaknya pasien kanker yang masuk daftar tunggu untuk mendapatkan pengobatan, tetapi akhirnya meninggal karena tidak tertangani juga merupakan pemasalahan yang perlu diperhatikan.

"Kita tahu masuk ke dalam daftar tunggu akan memperburuk kondisi pasien, karena selama menunggu kan dia nggak diberi obat. Nah, selama di dalam daftar tunggu, pasien kondisinya memburuk dia bisa meninggal, itu yang disebut sebagai death on the waiting list," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com