Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangi Tuntutan Hak Udara Bersih Jakarta, Warga Desak Langkah Nyata Pemerintah

Kompas.com - 08/10/2021, 21:30 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Gerakan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) berhasil memenangi gugatan hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih.

Ini menandakan bahwa pemerintah masih lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat.

Sebelumnya, proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang.

Adhityani Putri, Direktur Yayasan Indonesia Cerah mengatakan, sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, bersama 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota telah menempuh berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, tapi tak ada langkah konkret dari pemerintah.

Baca juga: Dampak Nyata Polusi Udara, Picu 6 Juta Kelahiran Prematur Setiap Tahun

“Kami akhirnya memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya agar Pemerintah Pusat dan Daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya,” kata Adhityani dalam acara diskusi media Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Tuntutan Udara Bersih Jakarta, Apa Langkah Selanjutnya? Pada Kamis (7/10/2021).

Meski memakan waktu hingga dua tahun, perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta, di mana Koalisi Ibu Kota memenangi gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 September 2021.

Para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim.

Putusan Majelis Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta, seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.

Sayangnya, pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Polusi Udara

Gugatan hak udara bersih ini berawal dari situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara, serta minimnya perhatian pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, relawan dan konsultan kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) dr. Alvi Muldani mengungkapkan, bahwa polutan yang paling banyak menimbulkan masalah kesehatan yaitu particulate matter atau PM2,5.

Ukurannya kecil, namun beratnya lebih besar dibanding dengan polutan lain. Bahayanya, polutan ini dapat menembus paru-paru dan dialirkan oleh pembuluh darah ke seluruh tubuh.

Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) sendiri telah mengklasifikasikan PM2,5 sebagai zat penyebab kanker.

Setelah lebih dari 15 tahun, pada 22 September lalu WHO juga merilis peraturan baru untuk menaikkan standar kualitas udara.

“Sekarang, nilai ambang batas baku mutu udara ambien untuk Particulate Matter (PM) 2,5 standarnya menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk batas harian dan 5 mikrogram untuk batas rata-rata tahunan,” ujar dr. Alvi.

“Sementara di Jakarta, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m3. Enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru,” tegasnya.

Baca juga: Ancam Kesehatan, WHO Ungkap Dampak Polusi Udara bagi Manusia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com