Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CISC Minta Pemerintah Jamin Hak-hak Pasien Kanker Lewat JKN, Apa Saja?

Kompas.com - 29/10/2021, 09:35 WIB
Zintan Prihatini,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesian Cancer Information and Support Center Association (CISC) meminta pemerintah menjamin pelayanan kesehatan pasien kanker melalui program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Hal ini disampaikan oleh ketua umum CISC, Ariyanthi Baramuli Putri dalam webinar bertajuk "Revisi JKN: Sudahkah hak pasien kanker dipenuhi?" pada Kamis (28/10/2021). Dia menyatakan bahwa negara harus hadir dalam pemenuhan fasilitas kesehatan yang berkualitas.

"Mengingat kanker adalah penyakit katastropik (penyakit berbiaya tinggi) yang tidak dapat diatasi sendiri oleh pasien, sehingga negara harus hadir," ujarnya.

Baca juga: Ahli Sebut, Pandemi Covid-19 Bisa Jadi Momentum Reformasi JKN

Dalam kesempatan yang sama, ketua PERHOMPEDIN Jakarta, dr Ronald A Hukom, Sp.PD, KHOM, MHSc, FINASIM mengungkapkan, hak-hak pasien kanker di Indonesia yaitu harus mendapatkan kualitas pelayanan yang baik, setara dengan negara lain.

"Ada persyaratan-persyaratan yang seharusnya selalu dipenuhi dalam mencapai apa yang disebut dengan pelayanan kanker yang berkualitas," ucap Ronald.

Hak-hak pasien kanker

Pasien kanker harus mendapatan hak-haknya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai. Menurut Ronald, hak pasien kanker diatur dalam konsesus American Society of Clinical Oncology (ASCO) sejak Juli 2006, untuk menjamin pelayanan kanker yang berkualitas. 

Isi dari konsensus ASCO meliputi:

1. Akses terhadap informasi bagi pasien.

"Penyakit mereka (pasien) harus cukup jelas, apa kemungkinan yang akan dilakukan dokter, intervensi, kemudian manfaat, risiko yang bisa terjadi dari pilihan pengobatan tertentu. Itu harus selalu didiskusikan oleh petugas kesehatan yang memiliki kualifikasi yang cukup, memiliki waktu untuk menjawab pertanyaan pasien secara langsung" ujarnya.

2. Privasi, kerahasiaan, dan martabat pasien.

3. Akses rekam medis bagi pasien.

4. Tindakan-tindakan pencegahan.

5. Tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada pasien.

6. Pasien harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang pengobatan dan perawatan mereka yang diinginkan, tim pelayanan kesehatan harus menghormati keputusan tersebut.

Pasien juga harus memiliki akses opini kedua, dan kemampuan untuk memilih di antara pengobatan dan fasilitas kesehatan yang berbeda.

Baca juga: Kisah Ajeng Stephanie, Menang Melawan Kanker Payudara 2 Kali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com