Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CISC Minta Pemerintah Jamin Hak-hak Pasien Kanker Lewat JKN, Apa Saja?

KOMPAS.com - Indonesian Cancer Information and Support Center Association (CISC) meminta pemerintah menjamin pelayanan kesehatan pasien kanker melalui program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Hal ini disampaikan oleh ketua umum CISC, Ariyanthi Baramuli Putri dalam webinar bertajuk "Revisi JKN: Sudahkah hak pasien kanker dipenuhi?" pada Kamis (28/10/2021). Dia menyatakan bahwa negara harus hadir dalam pemenuhan fasilitas kesehatan yang berkualitas.

"Mengingat kanker adalah penyakit katastropik (penyakit berbiaya tinggi) yang tidak dapat diatasi sendiri oleh pasien, sehingga negara harus hadir," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua PERHOMPEDIN Jakarta, dr Ronald A Hukom, Sp.PD, KHOM, MHSc, FINASIM mengungkapkan, hak-hak pasien kanker di Indonesia yaitu harus mendapatkan kualitas pelayanan yang baik, setara dengan negara lain.

"Ada persyaratan-persyaratan yang seharusnya selalu dipenuhi dalam mencapai apa yang disebut dengan pelayanan kanker yang berkualitas," ucap Ronald.

Hak-hak pasien kanker

Pasien kanker harus mendapatan hak-haknya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai. Menurut Ronald, hak pasien kanker diatur dalam konsesus American Society of Clinical Oncology (ASCO) sejak Juli 2006, untuk menjamin pelayanan kanker yang berkualitas. 

Isi dari konsensus ASCO meliputi:

1. Akses terhadap informasi bagi pasien.

"Penyakit mereka (pasien) harus cukup jelas, apa kemungkinan yang akan dilakukan dokter, intervensi, kemudian manfaat, risiko yang bisa terjadi dari pilihan pengobatan tertentu. Itu harus selalu didiskusikan oleh petugas kesehatan yang memiliki kualifikasi yang cukup, memiliki waktu untuk menjawab pertanyaan pasien secara langsung" ujarnya.

2. Privasi, kerahasiaan, dan martabat pasien.

3. Akses rekam medis bagi pasien.

4. Tindakan-tindakan pencegahan.

5. Tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada pasien.

6. Pasien harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang pengobatan dan perawatan mereka yang diinginkan, tim pelayanan kesehatan harus menghormati keputusan tersebut.

Pasien juga harus memiliki akses opini kedua, dan kemampuan untuk memilih di antara pengobatan dan fasilitas kesehatan yang berbeda.

7. Pelayanan kanker didukung tim multidisipliner yang mumpuni di bidangnya masing-masing.

8. Pasien diberikan kesempatan berpartisipasi dalam uji klinis yang relevan, akses ke terapi inovatif yang dapat meningkatkan hasil pengobatan.

9. Pengawasan kanker pasien berkelanjutan.

10. Penanganan nyeri, dukungan dan terapi paliatif.

Bagaimana pelayanan kanker di Indonesia?

Berdasarkan laporan data Global Cancer Observatory (GLOBOCAN), penderita kanker di Indonesia tahun 2018 sebanyak 348.809 orang, dan pada tahun 2020 penderita kanker mencapai 396.914 orang. Kemudian, di antara semua jenis, kanker payudara menempati posisi teratas yang paling banyak diderita pasien.

Ronald mengatakan, semua pihak yang terkait dari tingkat desa, provinsi sampai pusat harus menjadikan pencegahan kanker ini suatu prioritas. Tapi dalam kenyataannya, seperti yang kita lihat sampai sekarang, pencegahan ini belum memberikan hasil yang memuaskan.

Lebih lanjut, Ronald menuturkan bahwa mayoritas penderita kanker di rumah sakit rujukan di sejumlah daerah yang berobat biasanya telah menderita kanker stadium 3 atau 4.

"Di Indonesia yang kita lihat selama ini, memang pasien-pasien datang dalam stadium lanjut. Kemungkinan sembuhnya mungkin kecil, tapi obat yang diperlukan sangat mahal. Di lain pihak, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan belum memiliki sistem audit yang tepat untuk menjamin pelayanan yang diterima pasien tetap efektif dan tetap efisien," ungkap Ronald.

Menurut dia, masalah kanker tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi saja, tetapi juga harus dilihat dari sisi kemanusiaan, tingkat keamanan tindakan yang dipilih, tindakan radiasi, hingga pemakaian berbagai jenis obat kanker dan kombinasi obat-obatan yang digunakan.

Hak pasien kanker untuk mendapatkan penanganan yang terbaik harus dipenuhi.

Di sisi lain, Ronald juga menyebut bahwa ada banyak pasien kanker di Indonesia yang memilih pengobatan di luar negeri seperti Singapura, Malaysia maupun negara lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih maju.

Padahal, menurut dia, Indonesia memiliki pelayanan kesehatan khusus kanker di RS Kanker Dharmais Jakarta yang tetap berusaha memberikan mutu pelayanan terbaik bagi pasien.

Kalau pun alasannya adalah kelangkaan obat terapi kanker payudara, yakni trastuzumab, yang memang pernah terjadi pada tahun 2018 akibat defisit BPJS; Ronald menegaskan bahwa pada saat ini obat trastuzumab sudah tersedia kembali dengan jaminan dari BPJS kesehatan.

Ronald pun mengatakan, para pasien kanker harus mendapatkan penanganan terbaik, sesuai yang dapat dilihat dari fasilitas kesehatan di negara tetangga terdekat dengan program kesehatan yang lebih maju.

Lebih lanjut, ia berkata bahwa audit terhadap pelayanan kesehatan harus rutin dilakukan.

"Selalu harus ada audit mengenai tindakan-tindakan, laporan laboratoriumnya bagaimana karena diagnostik patologi belum merata di berbagai daerah. Ini semua tantangan yang harus bisa di atasi kalau bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/10/29/093500923/cisc-minta-pemerintah-jamin-hak-hak-pasien-kanker-lewat-jkn-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke