Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Kirim Petisi dan Desak Presiden Jokowi Deklarasikan Darurat Iklim

Kompas.com - 18/03/2021, 18:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Selain itu, menurut dia, kebijakan-kebijakan yang kini ada bertolak belakang dari upaya mengatasi krisis iklim, dan malah justru memperparah.

Oleh karena itu, kata Yuyun, masyarakat harus tahu, bahwa yang tertulis pada Undang-Undang Cipta Kerja saat ini mendorong kemudahan industri ekstraktif. 

"Padahal, jika ada kemauan politik yang keras dan tegas, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo menekan tombol darurat iklim segera untuk keselamatan rakyat Indonesia,” tegas Yuyun.

Dampak krisis iklim

Krisis iklim ini sangat berdampak pada ekosistem di muka bumi, dan akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan seluruh makhluk hidupnya termasuk manusia itu sendiri.

Tahun 2020 sebagai tahun terpanas bumi telah membawa dampak besar pada Indonesia. Peringatan cuaca ekstrem berlanjut pada dominasi bencana hidrometeorologi. 

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Januari hingga Maret 2021 mencatat ada 657 bencana terjadi di Indonesia yang didominasi oleh bencana banjir sebanyak 304 kejadian, puting beliung serta tanah longsor sebanyak 141 dan 130 kali, dan sebanyak 3.421.871 orang harus mengungsi. 

Tidak hanya itu, pada awal tahun 2021 ini pun sudah kita ketahui bahwa banyak sekali bencana alam terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Seperti banjir bandang yang merendam Kalimantan Selatan dan merenggut 21 jiwa, serta menjadi ancaman kehidupan ratusan ribu warga di sejumlah wilayah lainnya yang juga terendam banjir baik di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera.

Selain itu, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengakibatkan polusi asap juga masih terus berlangsung, dengan teridentifikasinya titik-titik api yang muncul di Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga: Setelah 2020 yang Penuh Pilu, di Mana Posisi Krisis Iklim Saat Ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com