"Memang saat ini belum ada terapi spesifik untuk Covid-19. Tidak ada sampai saat ini di seluruh dunia, belum ditemukan," kata dia.
Sesuai dengan protokol tatalaksana Covid-19 edisi 1, April 2020, pilihan-pilihan atau regimen obat berikut diberlakukan untuk pasien dengan gejala ringan, sedang dan berat adalah sebagai berikut:
Pilihan obat ini disesuaikan dengan ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Ditegaskan Agus, meksipun ada empat pilihan regimen pengobatan standar, tapi alternatif keempat tidak diberlakukan di Indonesia.
Pasalnya, jenis obat ketiga di alternatif pengobatan keempat, yakni Remdesivir tidak tersedia di Indonesia.
"Sejauh ini itulah yang sudah digunakan di Indonesia dari sejak ada kasus pada bulan April," ujarnya.
Baca juga: Pengembangan Obat Covid-19 Unair Dinilai Tak Lazim, Ini Masukan Pakar
Obat tambahan
Agus berkata, ada tambahan obat yang diberikan terutama pada pasien dengan kasus sedang, berat hingga kritis.
Obat tersebut adalah Deksamethason. Umumnya diberikan pada pasien dalam terapi oksigen dan ventilator.
Selain itu juga Antikoagulan dan beberapa pilihan obat atau terapi lainnya yang bisa diberikan, asalkan sesua dengan assesment Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dan dalam rangka uji klinis.
Agus mengatakan bahwa kita dari perhimpuan profesi kesehatan sejauh ini belum ada riset membandingkan ketiga pilihan obat tersebut.
"Tetapi, penggunaannya itu kan berdasarkan emergency use dari Badan POM. Artinya BPOM sudah mengizinkan, kemudian di lapangan kita laksanakan," ujarnya.
Sehingga, kata dia, itulah algoritma yang kita keluarkan terkait ketika terapi atau obat yang selama ini digunakan untuk menangani pasien Covid-19.
Namun, dengan pilihan obat sesuai panduan tersebut, berdasarkan survei data hasil pengobatan di beberapa rumah sakit yang menangani kasus Covdi-19 di Jakarta, didapatkan data sebagai berikut.
1. Rumah sakit darurat (Wisma Atlet)