Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Fakta Penanganan Covid-19 di Lapangan, Ini 17 Usulan PDPI

Kompas.com - 18/03/2020, 18:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

Ketua PDPI, Dr dr Agus Dwi Susanto SpP(K) mengatakan tingkat mortalitas atau kematian di Indonesia pada awalnya terbilang lebih tinggi ketiga setelah Italia dan Iran yaitu mencapai 4,27 persen.

Namun, itu akumulasi data hingga Senin (16/3/2020) dengan kematian 5 dan jumlah terinfeksi 134.

"Sekarang lebih kecil, kan, (angka kematian). Kemarin saat presentasi (angka kematian) 5 per 134 (pasien positif Covid-19)," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Sementara, saat ini angka kematian sudah lebih kecil yaitu 5 per 177 pasien positif Covid-19, atau presentasinya hanya mencapai 2,88 persen.

Baca juga: Dari SARS-CoV-2 sampai Lockdown, Ini Istilah Populer tentang Covid-19

Kepada masyarakat, Agus tetap mengimbau untuk jangan panik tapi tetap waspada.

Berikut 17 rekomendasi dari PDPI dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia ini berdasarkan fakta-fakta yang telah dikemukakan di atas.

  1. Pemerintah mengumumkan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan berbagai sektor tentang kesiapan dan strategi pemerintah dalam menghadapi Covid-19 secara regular, termasuk informasi terkini, perubahan informasi, langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dan yang akan dilakukan untuk mencegah dan mengontrol transmisi.
  2. Pemerintah membentuk tim komunikasi dan memastikan peran dan tanggung jawab dari masing-masing anggota tim.
  3. Pemerintah menyiapsiagakan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terkait, seperti Rumah Sakit rujukan dan jika diperlukan terutama untuk kasus yang massal, menyiapkan rumah sakit massal dengan kapasitas ICU yang massal pula yang di dukung sarana prasarana yang lengkap termasuk ventilator.
  4. Pemerintah perlu menambah kapasitas rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan dengan penambahan ruang isolasi dan sarana prasarana termasuk ventilator serta menambah sumber daya manusia pada daerah-daerah kasus Covid-19 yang tinggi.
  5. Pemerintah perlu memetakan dan menetapkan daerah atau wilayah terjangkit Covid-19 di Indonesia untuk menjadi dasar tindakan pencegahan yang dapat dilakukan selanjutnya.
  6. Mendorong kerjasama lintas sektoral dan khususnya bidang industri atau swasta untuk meliburkan (selama 14 hari) dengan memperhatikan hak-hak karyawan tersebut secara terbatas pada daerah daerah risiko tinggi sesuai hasil pemetaan daerah atau wilayah terjangkit.
  7. Mendorong kerjasama lintas sektoral dan khususnya bidang pendidikan untuk meliburkan sekolah (selama 14 hari) dengan memperhatikan hak-hak peserta didik secara terbatas pada daerah-daerah risiko tinggi sesuai hasil pemetaan daerah atau wilayah terjangkit.
  8. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan partial Lockdown pada wilayah atau daerah terjangkit Covid-19.
  9. Pemerintah membuat sistem deteksi dini secara aktif dan menyeluruh dengan mencari dan melakukan pemeriksaan swab tenggorokan ataupun dengan rapid molecular test setiap kasus yang dicurigai Covid-19 serta dilanjutkan dengan tracing kontak dan upaya mengisolasi pada kasus positif Covid-19.
  10. Menyiapsiagakan seluruh aspek masyarakat terkait bersama Lembaga Swadaya Masyarakat kesehatan dalam gerakan masyarakat untuk hidup sehat (germas) dan untuk kewaspadaan serta deteksi dini Covid-19.
  11. Perlu penambahan Laboratorium rujukan yang mampu melakukan pemeriksaan PCR untuk deteksi SARS-CoV-2. Kami mengusulkan pemerintah untuk menggandeng Laboratorium Eijkman, Laboratorium Mikrobiologi FKUI dan Laboratorium RS Pendidikan UNAIR.
  12. Kementerian kesehatan perlu mengambil kebijakan untuk pasien dengan keluhan ringan untuk di rumahkan atau isolasi diri di rumah disertai petunjuk-petunjuk apa saja yang harus dilakukan di rumah.
  13. Pemerintah memberikan jaminan agar dokter di lapangan dalam menangani Covid-19 dapat melaksanakan praktek atau tugasnya dengan baik sesuai dengan azas praktik kedokteran (good medical practice) yang berlaku secara universal.
  14. Mendorong perlunya memberikan perlindungan kepada seluruh petugas kesehatan, khususnya dokter yang langsung menangani pasien Covid-19 di rumah sakit.
  15. Mengharapkan agar dokter penanggung jawab pasien (DPJP) diberikan hak untuk menyampaikan hasil pemeriksaaan PCR atau diagnosis Covid-19 secepat mungkin kepada pasien atau keluarga yang dijadikan wali setelah ada hasil pemeriksaan dari Litbangkes.
  16. Mendorong Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai oleh petugas kesehatan di seluruh rumah sakit rujukan pasien Covid-19 untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi tenaga medis dan pasien.
  17. Bekerjasama dengan universitas, dalam kaitan bantuan diagnosis dan deteksi dini serta riset yang strategis terkait Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com