Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kekerasan Perawat di Palembang, Ini Sikap Persatuan Perawat Nasional Indonesia

KOMPAS.com- Seorang perawat bernama Christina Ramauli Simatupang (28) di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dianiaya keluarga pasien pada Kamis (15/4/2021). Kejadian kekerasan terhadap perawat tersebut diketahui terjadi pada pukul 13.40 WIB.

Perawat dianiaya dengan cara diduga ditonjok, ditampar, ditendang, dan dijambak oleh pelaku.

Atas peristiwa tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras tindakan keras kepada pelaku tindak kekerasan terhadap perawat CRS itu.

Disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, Harif Fadhillah bahwa PPNI pusat maupun wilayah dan sejumlah instansi terkait lainnya juga sedang berupaya untuk menindaklanjuti peristiwa itu.

DPP PPNI, DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI tengah melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang. 

Menurut Harif, tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," kata Harif melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Berikut beberapa hal yang dilakukan oleh PPNI untuk menindaklanjuti perkara kekerasan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang ini.

1. Minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Harif berkata, PPNI melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Tentunya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya yang mengalami kekerasan tersebut.

2. Desak polisi memproses laporan perawat

Tidak hanya melakukan pengkawalan dan pendampingan, PPNI juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Christina tersebut, sesuai ketentuan berlaku.

Sebagai informasi, setelah kejadian tersebut berhasil dilerai oleh petugas rumah sakit dan polisi setempat. Christina langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian berwenang pada hari yang sama.

3. Pencegahan dengan jaminan lingkungan kerja perawat

Dikatakan Harif bahwa peristiwa tindak kekerasan terhadap perawat bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah beberapa kali terjadi.

Maka untuk mencegah kejadian serupa, PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk dalam aspek perawat.

Seperti, tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis dari pihak manapun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

Harif menjelaskan, kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International dengan topik bahasan safe nursing environment.

Di antaranya seperti forum Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN).

Forum ini sendiri secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/17/150200923/kekerasan-perawat-di-palembang-ini-sikap-persatuan-perawat-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke