Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: "Apakah mengunyahkan makanan untuk anak atau bayi dapat membatalkan puasa?"
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, mengunyahkan makanan untuk bayi atau anak akan membatalkan puasa jika sampai masuk ke dalam tenggorokan.
"Kalau sampai masuk ke tenggorokan tentu akan menyebabkan batalnya puasa yang bersangkutan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Sebab, di antara hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen).
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Akan tetapi, jika makanan yang dikunyah itu tidak sampai masuk ke dalam tenggorakan, Anwar menyebut ada dua pendapat yang berbeda.
Baca juga: Cara Menentukan Waktu Lailatul Qadar Menurut Imam Ghazali