KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salah satu sunah dalam shalat Idul Fitri adalah khotbah.
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Khotbah shalat Idul Fitri dilakukan dengan dua khotbah dan di antara keduanya dipisahkan oleh duduk sejenak.
Hal itu sebagaimana diungkapkan dalam hadis Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah yang berkata:
"Sunah seorang Imam berkhotbah dua kali pada saat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan memisahkan keduanya dengan duduk," (HR Asy-Syafii).