KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Lantas bagaimana hukumnya apabila ada sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tidak berpuasa?
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, seorang sopir AKAP boleh tidak puasa.
Menurutnya, seorang sopir lebih dari musafir karena memiliki perjalanan yang panjang, bahkan seharian.
"Boleh tidak puasa. Karena musafir saja boleh apalagi sopir. Ia lebih dari musafir, perjalanannya kan panjang sekali," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI