KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salah satu sunah dalam shalat Idul Fitri adalah khotbah.
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Khotbah shalat Idul Fitri dilakukan dengan dua khotbah dan di antara keduanya dipisahkan oleh duduk sejenak.
Hal itu sebagaimana diungkapkan dalam hadis Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah yang berkata:
"Sunah seorang Imam berkhotbah dua kali pada saat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan memisahkan keduanya dengan duduk," (HR Asy-Syafii).
Khotbah Pertama
Khotbah Kedua
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sebagai catatan, jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri.
Jika dilakukan berjemaah, maka jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.
Pertama, berada di kawasan yang sudah terekendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.
Kendati demikian, MUI mengeaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Baca juga: Amalan-amalan di Malam Nuzulul Quran dan Keutamaan Lailatul Qadar yang Perlu Diketahui
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.