Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya

Kompas.com - 15/05/2020, 03:03 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Salah satu sunah dalam shalat Idul Fitri adalah khotbah.

Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri

Khotbah shalat Idul Fitri dilakukan dengan dua khotbah dan di antara keduanya dipisahkan oleh duduk sejenak.

Hal itu sebagaimana diungkapkan dalam hadis Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah yang berkata:

"Sunah seorang Imam berkhotbah dua kali pada saat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan memisahkan keduanya dengan duduk," (HR Asy-Syafii).

Berikut tata cata khotbah Idul Fitri:

Merayakan Idul Fitri dalam Suasana Damai – Lebih dari 1.000 karyawan PT Freeport Indonesia bersama keluarga menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Lapangan Sport Hall PTFI, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (17/7/2015) pagi Merayakan Idul Fitri dalam Suasana Damai – Lebih dari 1.000 karyawan PT Freeport Indonesia bersama keluarga menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Lapangan Sport Hall PTFI, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (17/7/2015) pagi

Khotbah Pertama

  1. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
  2. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca "alhamdulillah"
  3. Membaca salawat nabi antara lain dengan membaca "allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammad"
  4. Berwasiat tentang takwa
  5. Membaca ayat Al Quran

Khotbah Kedua

  1. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
  2. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca "alhamdulillah"
  3. Membaca salawat nabi antara lain dengan membaca "allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammad"
  4. Berwasiat tentang takwa
  5. Mendoakan umat Islam

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ketentuan jemaah

Ilustrasi shalat tarawihShutterstock/hikrcn Ilustrasi shalat tarawih

Sebagai catatan, jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri.

Jika dilakukan berjemaah, maka jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Pertama, berada di kawasan yang sudah terekendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Kendati demikian, MUI mengeaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca juga: Amalan-amalan di Malam Nuzulul Quran dan Keutamaan Lailatul Qadar yang Perlu Diketahui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com