Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan?

Kompas.com - 09/05/2020, 08:53 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjalankan ibadah puasa diwajibkan untuk setiap Muslim yang telah mampu dan memenuhi syarat.

Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Baca juga: Bagaimana Hukum Donor Darah Saat Berpuasa?

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Lantas, bagaimana hukum membuka warung makan di siang hari saat bulan Ramadhan?

Menjawab perkara tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Musta'in Ahmad.

Baca juga: Bolehkah Mencium Istri Ketika Sedang Berpuasa?

Tidak masalah

Beragam hidangan di Warung Makan Sari Laut Bu Gandos, Tamperan, Pacitan, Jawa Timur di antaranya lobster, gulai ikan, terong goreng, sate tuna, tahu tuna, hingga nasi tiwul.Nicholas Ryan Aditya Beragam hidangan di Warung Makan Sari Laut Bu Gandos, Tamperan, Pacitan, Jawa Timur di antaranya lobster, gulai ikan, terong goreng, sate tuna, tahu tuna, hingga nasi tiwul.

Musta'in mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat bulan Ramadhan, tidak masalah.

Kendati tidak dipermasalahkan, membuka warung di siang hari tersebut tetap harus berpegang pada niat awalnya.

"Tergantung niatnya, kalau niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak puasa (musafir, non muslim, dan lain sebagainya), hukumnya mubah atau boleh," kata Musta'in kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2020).

Baca juga: Perjalanan Jauh, Bolehkah Sopir Bus AKAP Tidak Berpuasa?

Menata niat

Ragam pilihan hidangan lain pendamping mangut manyung di warung makan Kepala Manyung Selera bu Fat yang tersohor di Semarang, Kamis, (19/7/2018).KOMPAS.com/MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Ragam pilihan hidangan lain pendamping mangut manyung di warung makan Kepala Manyung Selera bu Fat yang tersohor di Semarang, Kamis, (19/7/2018).

Namun apabila niatnya semata-mata hanya untuk mengeruk keuntungan, Musta'in menjelaskan bahwa pedagang yang berniat seperti itu akan mendapat dosa.

"Kalau dia Muslim dan meremehkan bulan Ramadhan, dia berdosa," ujarnya.

Oleh sebab itu, Musta'in menekankan bahwa pentingnya untuk menata niat agar tidak terjerembab pada lubang dosa.

Senada dengan Musta'in, Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri juga menyatakan hal yang sama.

Pada prinsipnya, membuka warung di siang hari ketika Ramadhan adalah tidak masalah.

"Karena tidak semua orang itu berpuasa di bulan Ramadhan, misalnya orang-orang non muslim dan muslim yang berhalangan untuk berpuasa," kata Syamsul.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?

Kebutuhan makan

Warung Makan Mak Seh di Semarang, Jawa Tengah. 
 KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Warung Makan Mak Seh di Semarang, Jawa Tengah.

Oleh karenanya, kebutuhan mereka untuk makan dan minum harus tercukupi, hal itu bisa didapat bila warung tetap buka.

Namun, ada hal penting yang harus diketahui bahwa haram membuka warung jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

Juga, menciptakan pra kondisi sehingga menyemarakkan orang secara beramai-ramai untuk tidak berpuasa.

"Misalnya membuka warung di sekolah saat siang hari, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa. Jika niatnya memang sengaja agar ibadah puasa tidak berjalan dengan baik, maka ini perbuatan yang haram," jelas Syamsul.

"Haramnya bukan terletak pada jual belinya, tetapi terletak pada niatnya," imbuh dia.

Baca juga: Berbohong di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com