KOMPAS.com - Berpuasa bukanlah alasan bagi setiap Muslim untuk bermalas-malasan dalam beraktivitas.
Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan.
Selain memanah dan berkuda, salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah berenang.
Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan
Rasulullah SAW bersabda:
"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).
Lantas, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya?
Tidak batalkan puasa
Sejumlah wisatawan berenang bersama seekor Hiu Paus di perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (21/4/2019). Pengamat mencatat bahwa puncak musim kedatangan kelompok Hiu Paus ke perairan tersebut yaitu pada bulan Mei dan Juni.
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.