Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 4.400 Arsitek di Indonesia yang Kantongi STRA

Kompas.com - 21/02/2024, 13:00 WIB
Reni Susanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Hal ini banyak dilakukan karena Tingkat pengawasan yang rendah. Karena seharusnya, arsitek asing bekerjasama dengan arsitek lokal.

Bugar menganggap, sistem seperti ini merugikan banyak sisi, seperti pajak, dan pendapatan arsitek lokal.

Baca juga: Mau Ikut Sayembara Desain Gedung IKN? Arsitek Wajib Punya STRA

"Lama-lama kita hanya jadi penonton. Karena yang berkarya hanya arsitek asing. Selama ini arsitek Indonesia hanya jadi makloon dari arsitek asing. Hal ini banyak terjadi di proyek proyek swasta," ungkapnya. 

Seperti mega proyek apartemen dan bangunan pencakar langit. Masyarakat Indonesia kurang terinformasikan bahwa arsitek Indonesia juga mampu merancang bangunan seperti yang dihasilkan arsitek asing.

Peran arsitek Indonesia

Bugar kemudian menyoroti belum berperan maksimalnya arsitek lokal dalam pembangunan Indonesia. Setidaknya ada empat hal yang menjadi penyebab.

Di antaranya inkonsistensi pemerintah dalam implementasi regulasi, seperti Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek hingga implementasi Lisensi Arsitek pada proses persetujuan bangunan Gedung (PBG).

"Kesenjangan pengalaman dan kompetensi Arsitek antar daerah di Indonesia juga ikut berpengaruh," ucap dia.

Untuk mengamplifikasi peran serta arsitek di kancah regional dan internasional, IAI akan menyelenggarakan ARCH:ID ke 4 pada 22-25 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com