Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Konflik Proyek di Rempang, Duduk Persoalan, dan Status Kepemilikan Tanah Warga

Kompas.com - 14/09/2023, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Pertama, menolak penggusuran 16 kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Galang.

Kemudian, mendesak Polri membubarkan posko terpadu yang didirikan di Pulau Rempang, menghentikan intimidasi, dan kekerasan terhadap warga.

Selanjutnya, menuntut Presiden Jokowi membatalkan penggusuran 16 kampung tua.

Serta, mencopot M Rudi sebagai Kepala BP Batam, dan membebaskan masyarakat Pulau Rempang yang ditahan tanpa syarat.

Kepala BP Batam M Rudi yang sempat menemui pedemo mengatakan, proyek Rempang Eco-City bukanlah kewenangan dirinya, tetapi pemerintah pusat.

"Pengembangan Pulau Rempang bukanlah kewenangan BP Batam, akan tetapi kewenangan Pemerintah pusat. Dalam hal ini kami hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat saja," katanya.

Rudi menjelaskan, pada pertemuan sebelumnya, pihaknya telah menawarkan perwakilan warga untuk ikut bertemu langsung dengan Pemerintah Pusat. Namun, hingga saat itu tidak ada jawaban.

Baca juga: Ini Perusahaan di Balik Proyek Rempang Eco-City yang Ditolak Warga

Dikutip dari laman BP Batam, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, memastikan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana pengembangan Rempang terus berlangsung.

Tidak hanya itu, pendataan terhadap masyarakat terdampak pengembangan yang akan direlokasi pun terus dilakukan.

"Sekitar 200 ratus warga berhasil ditemui dalam sosialisasi dan verifikasi door to door tersebut. Setidaknya, sudah ada 70 persen yang setuju untuk direlokasi," ujarnya pada Rabu (13/09/2023).

Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui BP Batam sangat serius dalam menyelesaikan program strategis nasional. Termasuk dalam menyiapkan hunian untuk masyarakat yang terdampak pembangunan.

"Sebagaimana yang selalu disampaikan, Kepala BP Batam bersama tim sudah menyiapkan solusi terbaik. Untuk masyarakat, perlu disampaikan kembali bahwa pendataan akan berlangsung sampai 20 September nanti," pungkas Ariastuty.

Status Kepemilikan Tanah Warga

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyebut bahwa sebagian besar dari tanah seluas 17.000 hektar di Rempang merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.

Saat ini, di pulau tersebut juga ada pengajuan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) oleh BP Batam seluas kurang lebih 600 hektar yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL).

"Jadi, masyarakat pun yang tinggal di sana juga tidak ada sertifikat," ujar Hadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (12/9/2023).

Sebelum isu mengemuka, Pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan sebagian di antaranya menerima usulan berupa solusi dari pemerintah.

Hadi mengungkapkan, terdapat 15 titik tempat masyarakat hidup di Rempang yang mayoritas tinggal di pinggir pantai dan berprofesi sebagai nelayan.

"Dengan adanya proyek ini, Pemerintah coba ketuk hati masyarakat, dengan tetap menghargai budaya lokal, yaitu dengan mencarikan tempat relokasi," tukasnya.

 

(Penulis: Hadi Maulana | Editor: David Oliver Purba; Gloria Setyvani Putri; Reni Susanti; Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com