KOMPAS.com - Pemerintah mendapat beberapa usulan penambahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.
Untuk diketahui, hingga Desember 2022, terdapat 19 KEK di Indonesia. Namun, terdapat tambahan KEK Kura-Kura Bali yang baru ditetapkan pada awal tahun 2023.
Dengan demikian, hingga kini Indonesia telah memiliki 20 KEK yang tersebar di berbagai wilayah.
Dikutip dari dokumen Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2022, terdapat empat kawasan yang diusulkan menjadi KEK.
Namun, di dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan dari usulan penambahan KEK baru itu.
Baca juga: Top 5 KEK dengan Realisasi Investasi Tertinggi hingga Tahun 2022
Berikut empat kawasan yang diusulkan menjadi KEK baru:
Sambalagi Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah (Sulteng), diusulkan oleh PT Anugerah Tambang Industri (ATI) untuk menjadi KEK.
Kawasan seluas 1.275 hektar itu memiliki rencana bisnis meliputi, industri hilirisasi nikel (NPI), industri bahan baku baterai EV, stainless steel processing, serta pembangunan PLTG kapasitas 600 MW.
PT Bukit Asam mengusulkan Tanjung Enim di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai KEK.
Kawasan seluas 585,4 hektar itu memiliki rencana bisnis meliputi industri hilirisasi batu bara dan pembangunan PLTU kapasitas 2x621,72 MW.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.