Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sertifikatkan Tanah Wakaf? Cek Di Sini Tahapannya

Kompas.com - 04/06/2023, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyertifikatkan tanah wakaf merupakan hal terakhir dan paling penting dalam proses wakaf.

Tujuannya untuk memberikan kekuatan hukum tetap terhadap tanah yang telah diwakafkan dan terhindar dari sengeketa ataupun mafia tanah.

Melansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

Di mana kemudian Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Baca juga: Pemerintah Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat pada 2024

Lebih lanjut, mengenai tahapan mengurus sertifikat tanah wakaf termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Merangkum dalam peraturan tersebut, proses pensertifikatan tanah wakaf setidaknya terdiri dari tiga tahapan.

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir (penerima wakaf) menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir ke Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

Tahapan kedua, pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan:

  • Surat permohonan;
  • Surat ukur atau peta bidang tanah;
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah;
  • AIW atau APAIW;
  • Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan
  • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com