Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2023, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyertifikatkan tanah wakaf merupakan hal terakhir dan paling penting dalam proses wakaf.

Tujuannya untuk memberikan kekuatan hukum tetap terhadap tanah yang telah diwakafkan dan terhindar dari sengeketa ataupun mafia tanah.

Melansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

Di mana kemudian Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Baca juga: Pemerintah Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat pada 2024

Lebih lanjut, mengenai tahapan mengurus sertifikat tanah wakaf termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Merangkum dalam peraturan tersebut, proses pensertifikatan tanah wakaf setidaknya terdiri dari tiga tahapan.

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir (penerima wakaf) menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir ke Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

Tahapan kedua, pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan:

  • Surat permohonan;
  • Surat ukur atau peta bidang tanah;
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah;
  • AIW atau APAIW;
  • Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan
  • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com