JAKARTA, KOMPAS.com - Menyertifikatkan tanah wakaf merupakan hal terakhir dan paling penting dalam proses wakaf.
Tujuannya untuk memberikan kekuatan hukum tetap terhadap tanah yang telah diwakafkan dan terhindar dari sengeketa ataupun mafia tanah.
Melansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).
Di mana kemudian Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Baca juga: Pemerintah Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat pada 2024
Lebih lanjut, mengenai tahapan mengurus sertifikat tanah wakaf termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Merangkum dalam peraturan tersebut, proses pensertifikatan tanah wakaf setidaknya terdiri dari tiga tahapan.
Pertama, PPAIW atas nama Nazhir (penerima wakaf) menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir ke Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Tahapan kedua, pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan:
Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.