Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat pada 2024

Kompas.com - 01/03/2023, 12:30 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan semua tanah wakaf yang ada di Indonesia sudah mengantongi sertifikat pada tahun 2024.

Direktur Pengaturan Tanah dan Pendaftaran Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyampaikan, percepatan penyertifikatan tanah wakaf ini adalah langkah mewujudkan Indonesia Lengkap.

"Saya berharap di tahun 2024 itu tanah wakaf sudah kita selesaikan semua. Baik itu mushala, masjid, gereja, dan seluruh rumah ibadat agama apa pun,” ujar Andi dalam acara Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah di Kantah Bekasi, Kini Warga Tak Perlu Turun

Dikatakan, regulasinya sudah diimplifikasi jadi akan memudahkan para petugas di lapangan saat melakukan pendataan.

Sebagai informasi, tanah wakaf merupakan tanah yang dimiliki oleh seorang wakif untuk kurun waktu tertentu dan biasanya diberikan untuk keperluan ibadah, pendidikan, bantuan bagi fakir miskin serta kesejahteraan umum.

 

Karena itu, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, atau diwariskan.

Pada kesempatan tersebut , Andi uga menjabarkan tentang langkah yang diperlukan dalam percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah masif yang menurutnya perlu dilakukan ialah sosialisasi.

Baca juga: Perhatikan Lagi, Ini Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah via PPAT

"Jadi Bapak dan Ibu tolong sosialisasikan apa itu PTSL kepada masyarakat luas, bukan hanya masyarakat yang berada di penetapan lokasi. Buat leaflet, flyer, dan sebagainya supaya masyarakat tahu apa itu PTSL," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com