Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

93 Hari Ditahan, Akhirnya Kapal MV Mathu Bhum Kembali Berlayar

Kompas.com - 09/08/2022, 07:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara Nomor 1548/Pid.B/2022/PN-Mdn pada 4 Agustus 2022, menjadi penentu nasib kapal MV Mathu Bhum V.298. Vonis hakim mengizinkan kapal berlayar kembali.

Saat ini, kapal bersandar di pelabuhan milik PT Prima Terminal Petikemas untuk menurunkan kontainer yang gagal ekspor karena isinya rusak atau putus kontrak oleh buyer.

Barang yang masih layak dimuat kembali untuk dilanjutkan berlayar. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Haposan Siallagan meninjau langsung proses bongkar-muat pada Minggu.

"Rencananya, kapal berlayar menuju Port Klang, Malaysia. Terima kasih kepada kepala staf presiden, stakeholder terkait dan semua pihak yang membantu percepatan masalah hukum MV Mathu Bhum sehingga barang-barang ekportir yang sebelumnya tertahan dan terkatung-katung di tengah laut, masih bisa dikirim dan barang yang rusak diturunkan," kata Haposan lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Serius Benahi Belawan, Bobby Nasution Survei Rumah Apung ke Kota Tanjungpinang

Katanya, kerugian dari 93 hari penahanan cukup besar. Para eksportir khususnya pelaku UMKM, perusahaan pelayaran, petani, nelayan mengalami kerugian. Pendapatan devisa negara dan perekonomian Sumut pasca Covid-19 pun terdampak.

Kerugian paling besar adalah kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia. Barang-barang komoditi ekspor yang sudah dipesan, bahkan sudah dibayar buyer di luar negeri, barangnya tidak sampai karena kapal pengangkut tertahan.

Menurut dia, citra dunia usaha kita ternodai akibat penahanan, kasus MV Mathu Bhum harus jadi pelajaran berharga bagi dunia usaha. Ambil hikmahnya, jangan sampai terulang lagi.

Pelaku usaha berharap pemangku kebijakan di wilayah otoritas Pelabuhan Belawan berkoordinasi dengan baik dan profesional supaya tercipta iklim dunia usaha yang baik, apalagi Pelabuhan Belawan ujung tombak pintu perekonomian Sumut.

"Malam ini berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Malaysia, mengangkut 191 kontainer berisi berbagai komoditi yang sempat tertahan selama 93 hari. Semoga barang ekspor asal Sumut sampai dengan selamat ke tujuan," ucap Haposan yang didampingi Wakil Ketua Apindo Sumut Ng Pin-pin, sekretaris Apindo Sumut Endy Kartono, Wakil Ketua Bahari, Sekretaris Eksekutif Bambang Suhermanto dan Edy Irwansyah dari DPP Apindo Sumut).

Rugikan nelayan dan petani

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Sugianto Makmur meminta Lantamal 1 Belawan melepaskan Kapal MV Mathu Bhum yang memuat dagangan petani dan nelayan.

Menurutnya, penahanan mencederai nawacita Presiden Joko Widodo. Penilainnya, TNI AL salah mengartikan perintah presiden yang melarang sementara ekspor CPO dan produk turunan.

Bea Cukai dan Syahbandar tidak menemukan kesalahan pada kapal maupun muatannya. Penahanan telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan di Sumut. Padahal, presiden menginginkan industri perdagangan dalam negeri tumbuh dan berkembang pascapandemi.

"Kapal muatan barang komoditas tiba-tiba ditangkap tentara. Pasti akan memunculkan ketidakpastian hukum dan kepercayaan dalam berinvestasi. Jangan dilihat dari berapa nilai kontainer yang diamankan, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi," kata Sugianto.

Seperti pemberitaan, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer melalui Pelabuhan Belawan, Sumut.

"Penangkapan berawal dari informasi intelijen Lantamal 1 Belawan, ditindaklanjuti Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 dengan menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada Laksamana Madya Agung Prasetiawan di Pelabuhan Belawan pada 6 Mei 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com