Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stakeholder Perumahan Tolak Akuisisi BSI atas BTN Syariah

Kompas.com - 23/07/2022, 09:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) menolak rencana akuisisi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN Syariah.

Menurut Kornas-Pera, akuisisi ini akan memperlemah dan mempersulit akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan pembiayaan perumahan khususnya yang berbasis syariah. Hal itu karena BTN Syariah tidak dapat terlepas dari ekosistem pembiayaan perumahan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menggabungkan BSI dengan BTN Syariah.

Kornas-Pera menganggap aksi korporasi tersebut akan mengancam Program Sejuta Rumah (PSR) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pengembang Rumah Subsidi Tolak Merger BTN Syariah dan BSI

Ketua Umum Kornas-Pera Muhammad Joni mengingatkan, perumahan rakyat adalah amanat konstitusi negara Pasal 28H ayat (1) UUD1945.

"BTN Syariah itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem, kinerja, dan kultur pembiayaan perumahan bersubsidi yang merupakan bagian penting dalam Program Sejuta Rumah,” ujar Joni dalam Talkshow bertajuk “Pencaplokan” BTN Syariah Ancam Program Sejuta Rumah yang diadakan Kornas-Pera di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Kornas-Pera, menurut Joni, sangat setuju dengan harapan para stakeholder perumahan bahwa BTN Syariah harus dibiarkan terus berkembang maju dan menjadi bagian dari pembiayaan yang fokus di perumahan.

Selain itu, jika diambil atau dipindahkannya BTN Syariah ke BSI dimaksudkan untuk menyediakan industri perbankan halal yang lebih kuat, maka hal itu harus dilakukan dengan cara yang thoyyib (baik) dan sesuai perundang-undangan.

Joni pun meminta Kementerian BUMN tidak melupakan sejarah. Pasalnya, Bung Karno pada 1964 telah mengukuhkan keberadaan BTN dari sekadar bank pos menjadi permodelan institusi pembiayaan perumahan.

“BTN punya roadmap menjadi bank pembiayaan perumahan terbaik di Asia Tenggara tahun 2025. Apakah agenda BTN itu masih relevan dan tidak menjadi backfire apabila diambil alih oleh bank lain,” kata Joni.

Baca juga: Merger BTN Syariah dan BSI Ancam Kelangsungan Program Rumah MBR di Aceh

Meski pun Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur adanya kewajiban bank umum konvensional yang memiliki UUS harus melakukan pemisahan (spin off), namun syaratnya jika asetnya sudah mencapai 50 persen dari aset bank induk.

“Pertanyaannya adalah pemisahan ke mana? Pasal 68 UU Perbankan Syariah menyebutkan pemisahan UUS dari bank induknya saja. Tidak kepada entitas bank yang lain selain induknya,” jelas Joni.

Masalahnya, pakem norma Pasal 68 UU Perbankan Syariah diperlebar oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 59 tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS yang justru memperbolehkan pemisahan UUS dari bank induknya atau ke bank lain yang bukan induknya.

POJK ini, kata Joni, jelas kebablasan, karena mandat itu melampaui norma Pasal 68 UU Perbankan Syariah yang jelas dan tegas.

“Pendapat kami kalau pun dilakukan spin off, maka biarkan dia berdiri sendiri. Biarlah dia punya legal standing sebagai bank fokus pembiayaan perumahan dan fokus misi konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata Joni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com